Jakarta (ANTARA News) - Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Denny Indrayana menilai mekanisme pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA), yang tidak menggunakan sistem pencalonan, terlalu sederhana. "Itu terlalu sederhana. Seharusnya memakai sistem pencalonan sehingga visi dan misi setiap calon jelas," kata Denny ketika dihubungi ANTARA News di Jakarta, Kamis. Ia menambahkan Ketua MA bukan sekedar pemimpin hakim agung, tetapi juga pucuk pimpinan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia sehingga harus memiliki visi dan misi yang jelas untuk membenahi dunia peradilan di Indonesia. "Ketua MA adalah jabatan publik, jangan didomestifikasi menjadi hanya untuk kepentingan MA saja," ujarnya. Ketua MA Bagir Manan sebelumnya mengatakan mekanisme pemilihan Ketua MA yang akan dilaksanakan pada 2 Mei 2006 tidak menggunakan sistem pencalonan. "Kita tidak ada calon-calonkan diri. Semua orang menulis saja siapa yang dikehendakinya," ujarnya. Bagir dilantik sebagai Ketua MA pada 18 Mei 2001. Masa jabatannya sebagai Ketua MA akan berakhir pada 18 Mei 2006. Berdasarkan draf Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua MA yang disusun pada April 2006, tata cara pemilihan dilakukan dengan membagikan selembar surat suara kepada setiap hakim agung. Setiap hakim agung kemudian memilih seorang hakim agung untuk menjadi Ketua MA dengan cara menulis nama hakim agung yang dipilih dalam surat suara. Karena tidak ada sistem pencalonan, maka 48 hakim agung bisa mencalonkan satu nama hakim agung, termasuk dirinya sendiri, untuk menjadi ketua MA. Bagir Manan mengatakan calon yang mendapatkan suara sebanyak setengah lebih satu dari total suara, akan terpilih menjadi Ketua MA periode 2006-2011. "Ada aturannya. Yang terpilih harus lebih dari setengah plus satu suara," katanya. Jumlah hakim agung yang akan melangsungkan pemilihan Ketua MA adalah 48 orang dari 49 hakim agung yang saat ini ada di MA karena hakim agung Chairani A Wani akan memasuki masa pensiun pada 1 Mei 2006 sehingga pada pemilihan ketua MA 2 Mei 2006 sudah tidak memiliki hak pilih lagi. Berdasarkan draft tata tertib pemilihan, pemilihan Ketua MA dilaksanakan dalam rapat paripurna khusus MA yang terbuka untuk umum dan dipimpin oleh Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Syamsuhadi Irsyad.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006