Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai pengadaan barang dan jasa dalam Pilkada dan Pemilu Serentak 2024.
Penandatanganan nota kesepahaman "Kerja Sama di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa pada Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024" itu dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Kepala LKPP Hendrar Prihadi di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa.
Dalam sambutannya, Hendrar Prihadi mengatakan penandatanganan nota kesepahaman tersebut diharapkan dapat menjadi solusi terbaik atas segala persoalan yang kerap terjadi berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan pemilu.
"Semoga dengan adanya nota kesepahaman ini, KPU RI, KPU di berbagai daerah, dan LKPP bisa memberikan solusi terbaik dalam menjalankan pengadaan barang dan jasa dalam Pemilu 2024, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman buat kita semuanya," kata mantan wali Kota Semarang itu.
Lebih lanjut, ia menyampaikan salah satu persoalan yang kerap terjadi berkenaan dengan pengadaan barang/jasa pada penyelenggaraan pemilu adalah potensi tindak pidana korupsi.
Menurut Hendrar, sebagaimana data putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2014-2020, ditemukan 44 kasus tindak korupsi yang melibatkan anggota KPU dan KPU di daerah.
"Menurut data yang terkumpul di sebuah sistem online dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, dari tahun 2014-2020, kasus korupsi yang terkait anggota KPU dan KPU daerah terkait pengadaan barang/jasa total sebanyak 44 kasus," katanya.
Baca juga: KPU dan Kemenkominfo kerja sama layanan informasi Pemilu 2024
Persoalan tersebut merupakan salah satu keprihatinan bersama yang sepatutnya segera diatasi oleh KPU dan LKPP.
Ia menambahkan tantangan dalam mengatasi kasus tindak pidana korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam pemilu, tidak hanya terkait dengan persoalan integritas para anggota, tetapi juga mengenai pemahaman terhadap regulasi.
Hendrar menilai korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa juga dapat disebabkan oleh ketidakpahaman pihak-pihak yang terlibat di dalamnya terhadap aturan-aturan yang berlaku.
"Tantangannya bukan integritas saja, tapi ada juga kemungkinan ketidakpahaman tentang aturan yang berlaku," katanya.
Oleh karena itu, nota kesepahaman antara KPU dan LKPP itu diharapkan mampu menjadi solusi atas persoalan tersebut.
Sementara itu, Hasyim Asy'ari menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan LKPP bekerja sama dengan KPU. Menurut dia, hal itu dapat berkontribusi dalam memperlancar dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
"Terima kasih juga kepada LKPP atas penandatanganan nota kesepahaman ini, terutama dalam rangka memperlancar dan menyukseskan kegiatan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024," ujar Hasyim.
Baca juga: KPU dan Kemenkumham bersinergi jalankan tugas pada Pemilu 2024
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022