Kita hanya imbau warga yang ada di zona merah untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) tidak menerapkan karantina mikro di RW-RW yang masuk ke dalam zona merah COVID-19 karena masih menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Kita tidak lakukan karantina mikro. Kita hanya imbau warga yang ada di zona merah untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan menghindari kerumunan," kata Camat Kembangan, Joko Suparno saat dihubungi di Jakarta.
Berdasarkan data terakhir pada Sabtu (18/11) tercatat ada empat zona merah COVID-19 di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Empat zona merah tersebut yakni RT 08/09 Kelurahan Kembangan Utara, RT 01/02 Kelurahan Kembangan Selatan, RT 05/08 Kelurahan Meruya Utara, dan RT 08/07 Kelurahan Srengseng.
Hingga saat ini, Joko masih memantau perkembangan kasus COVID-19 di wilayah Kembangan. Dia berharap jumlah zona merah di Kembangan berkurang seiring dengan peningkatan pengetatan protokol kesehatan.
"Saya juga imbau untuk warga yang belum mendapat vaksin COVID-19 tahap satu, dua, dan booster diharapkan ikut program vaksinasi massal yang tersedia di puskesmas kecamatan dan kelurahan," jelas dia.
Sebelumnya, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat memperketat protokol kesehatan di masyarakat dengan melakukan imbauan menyusul kasus penyebaran COVID-19 tertinggi di banding wilayah lain DKI Jakarta.
"Saat ini kita tertinggi, maka dari itu kita tetap imbau warga untuk perketat prokes," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Erizon Safari saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Berdasarkan data per 13 November 2022, total warga Jakarta Barat terpapar COVID-19 sebanyak 1.561 orang, dari jumlah tersebut 78 dirawat di rumah sakit milik pemerintah maupun swasta, sedangkan sisanya tengah menjalani isolasi mandiri.
Baca juga: Pemkot Jakbar pantau penerapan prokes di Kembangan
Baca juga: Dinkes DKI distribusikan 49 ribu vaksin Zifivax di 44 puskesmas
Baca juga: DKI lakukan kuncitara pada Kantor Sudin Nakertrans-E Jakpus
Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022