Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyepakati kerja sama pemanfaatan layanan informasi dalam penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu Serentak 2024.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pemanfaatan Layanan Informasi dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan oleh Menkominfo Johnny G. Plate dan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa.

Dalam kesempatan tersebut, Hasyim Asy'ari menyampaikan terima kasih atas kesediaan Kemenkominfo menjalin kerja sama dengan KPU, sehingga hal itu dapat berkontribusi memperlancar dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

"Terima kasih kepada Kemenkominfo atas penandatanganan nota kesepahaman ini, terutama dalam rangka memperlancar dan menyukseskan kegiatan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024," kata Hasyim.

Baca juga: Wapres Ma'ruf pesan Muhammadiyah tidak terkoyak saat Pemilu 2024

Sejauh ini, lanjutnya, KPU selalu mengupayakan optimalisasi teknologi informasi dalam layanan pemilu, seperti Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu, Sistem Informasi Pencalonan (Silon), serta Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil).

Sementara itu, dalam sambutannya, Johnny G. Plate mengatakan penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan wujud langkah konkret dari Pemerintah untuk berpartisipasi menyiapkan berbagai sarana dan fasilitas demi melancarkan serta menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Dia juga mengatakan kerja sama pemanfaatan layanan informasi itu berkaitan pula dengan pertukaran data dan informasi pemilu beretika, aman, dan bertanggung jawab.

Johnny mengingatkan jajarannya di Kemenkominfo dan KPU untuk memastikan seluruh pertukaran data dan informasi pemilu yang bersifat sensitif itu tetap aman, beretika, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ini pertukaran data sensitif. Jadi, kita pastikan dia aman, beretika, bertanggung jawab, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Selain itu, Johnny juga berharap terjalin kolaborasi yang baik, terutama berkenaan dengan pengembangan konten, edukasi publik, dan penyebaran informasi pemilu dengan tepat.

Baca juga: KPU harapkan media massa gaungkan pandangan positif tentang pemilu
Baca juga: Kemenkominfo rancang satgas ruang digital untuk Pemilu 2024

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022