Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak terkait dugaan penyewaan dan penggunaan jet pribadi oleh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, mengatakan KPK memeriksa Gibbrael sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/11).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan penyewaan dan penggunaan private jet oleh tersangka LE," kata Ali Fikri.
Pemeriksaan Gibbrael tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya dia tidak menghadiri panggilan pada Selasa (4/10).
Sebelumnya, Senin (3/10), KPK juga telah memeriksa saksi karyawan swasta/pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny. KPK saat itu mendalami pengetahuan Tamara soal dugaan penggunaan jet pribadi layanan kelas satu oleh tersangka Lukas Enembe.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Baca juga: KPK ingatkan pengacara Enembe hadiri panggilan, bukan bentuk opini
Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formal dalam penanganan sebuah kasus.
KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
Baca juga: KPK pastikan proses penyidikan Lukas Enembe terus berjalan
Baca juga: KPK telusuri transaksi valas dalam kasus Lukas Enembe
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022