"Saya ada ide, yang saya bayangkan orang-orang yang dihukum kurang dari satu tahun tidak usah masuk penjara (LP), tetapi alternatif hukuman dalam bentuk `community service`," kata Hamid.
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Hamid Awaluddin berpendapat sudah saatnya kini dipikirkan perlunya ada jenis hukuman berupa "community service" atau bekerja untuk kepentingan sosial bagi pelaku jenis kejahatan dengan ancaman tertentu, untuk mengurangi jumlah tingkat hunian di LP. Pendapat itu disampaikan Hamid Awaludin, kepada wartawan di sela-sela menghadiri upacara peringatan HUT Pemasyarakatan di Kampus Pusdiklat Depkum dan HAM Cinere, Jakarta, Kamis. "Saya ada ide, yang saya bayangkan orang-orang yang dihukum kurang dari satu tahun tidak usah masuk penjara (LP), tetapi alternatif hukuman dalam bentuk `comunity service`," kata Hamid. Jenis hukuman "comunity service" itu menurut Hamid adalah hukuman berupa bekerja di institusi-institusi publik (kerja sosial -red). Hal ini penting antara lain untuk menghindarkan dampak psikologis yang negatif bagi diri si Napi itu sendiri, serta lebih memanusiawikan pembinaan di dalam LP karena jumlah hunian bisa terkurangi. "Saya juga khawatir orang yang dihukum kurang dari satu tahun ini ketika berada di dalam LP akan terinspirasi untuk berbuat kejahatan yang lebih berat," katanya. Ia menjelaskan, saat ini kondisi LP sudah banyak yang over kapasitas terutama LP atau Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di kota-kota besar, bahkan ada yang tingkat huniannya melebihi 500 persen. "Jumlah penghuni dan jumlah tempat hunian ada yang melebihi hingga 500 persen. Contoh di Rutan Salemba, dan fenomena seperti ini merata," tegasnya. Ia juga mencontohkan dalam suatu kesempatan kunjungan ke LP Kelas II A Batam, pihaknya menemukan suatu kondisi jumlah hunian yang sangat berjubel yaitu LP yang seharusnya diperuntukkan 170 Napi diisi dengan 1.270 Napi. "Ini suatu kondisi yang dalam hitungan angka sangat tidak manusiawi," ujarnya. Kondisi yang lebih memilukan lagi menurut Hamid ada sebanyak 83 Napi perempuan yang berjejal di suatu ruangan berukuran seluas 6 x 8 meter persegi yang sebenarnya hanya diperuntukkan 15 orang. "Saat ini isi hunian 395 LP dan Rutan di seluruh Indonesia ada 101 ribu, sedangkan kapasitasnya hanya 73 ribu," ujar Hamid didampingi Dirjen Pemasyarakatan Depkum dan HAM Mardjaman.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006