Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan tetap mengawasi proses rekrutmen calon petugas badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berlangsung serentak di 24 kabupaten kota se Sulsel.
"Dalam hal pengawasan terhadap proses rekrutmen PPK dan penyelenggara adhoc lainnya, Bawaslu tentu mengacu pada mekanisme, tata cara dan prosedur yang diatur oleh KPU RI," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Senin.
Ia menegaskan, jika dalam prosesnya ada yang menyimpang dari tata cara yang telah diatur, Bawaslu akan mengingatkan, memberi saran perbaikan. Misalnya, terkait tahapan proses, syarat dan ketentuan lain yang harus dipenuhi pendaftar penyelenggara adhoc.
Demikian pula terkait dengan proses seleksi. Semua itu dimaksudkan agar proses yang dilakukan dapat menumbuhkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara Pemilu pada 2024.
Baca juga: Verifikasi faktual Parpol di Sulsel terkendala keanggotaan ganda
Baca juga: Bawaslu Sulsel perkuat koordinasi awasi tahapan Pemilu
Selain itu, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 5 tahun 2022, pasal 5, ayat (3). Bawaslu kabupaten/kota bertugas mengawasi proses rekrutmen PPK dan PPS serta penyelenggara adhoc lainnya.
"Bisnis penyelenggara Pemilu adalah bisnis kepercayaan. Kita berharap hasil dan proses penyelenggaraan pemilu ke depan diterima dan dipercaya oleh publik," kata pria akrab disapa Ipul ini.
Hal senada disampaikan anggota Bawaslu Makassar Sri Wahyuningsih bahwa pengawasan rekrutmen PPK dan PPS akan mendapat pengawalan dari Pengawas Kecamatan (Panwascam) di tingkat kecamatan, kelurahan hingga desa.
Ia mengungkapkan setiap anggota Panwascam tentu mengetahui orang-orang sekitarnya yang mana bukan bagian dari simpatisan Parpol, anggota maupun pengurus Parpol yang mau mendaftar, karena itu sudah menyalahi aturan persyaratan calon badan adhoc.
"Saya kira Panwascam banyak kenal orang-orang di wilayahnya. Pastinya nanti Panwascam akan menyampaikan kepada kami jika ada orang-orang yang tidak bersyarat itu untuk tidak diloloskan. Selain itu ada tanggapan masyarakat juga kita akomodir," kata Sri menekankan.
Berdasarkan jadwal pendaftaran calon PPK, mulai dibuka 20 November sampai 16 Desember 2022. Sedangkan PPS dimulai 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023. Dan untuk petugas KPPS atau petugas di TPS akan dimulai satu bulan, diperkirakan Januari 2023 sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2023.
Sedangkan jumlah kebutuhan petugas PPK dan PPS di 24 kabupaten kota dalam membantu kerja-kerja KPU pada tahapan Pemilu 2024 total sebanyak 10.669 orang.*
Baca juga: Mantan Ketua DKPP ingatkan Panwascam jaga integritas awasi Pemilu
Baca juga: Bawaslu Sulsel konsolidasi bersama pemantau cegah potensi pelanggaran
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022