Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 18 bulan penjara dikurangi masa penahanan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta M Taufik. Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis, majelis hakim yang diketuai Lief Sufijullah menyatakan terdakwa M Taufik bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pemilu 2004 di wilayah DKI Jakarta sehingga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp488,5 juta. Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum Taufik yang ditahan sejak 9 Juni 2005 itu untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan serta mengganti kerugian uang negara sebesar Rp244,250 juta. "Majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa telah terjadi kerugian negara dalam pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004 di wilayah DKI Jakarta, yaitu Rp442 juta dalam pengadaan papan pengumuman dan Rp46 juta dalam pengadaan bendera, tiang bendera dan pemasangannya sehingga total berjumlah Rp488 juta," kata hakim Lief Sufijullah. Kerugian tersebut, menurut majelis, terjadi karena adanya kelebihan pembayaran kepada rekanan dan adanya perbedaan spesifikasi barang antara yang terdapat di kontrak dan yang dikerjakan oleh rekanan. Majelis hakim menyatakan meski perbuatan materil terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri tidak terbukti, namun terdakwa terbukti bertujuan memperkaya orang lain atau korporasi dengan adanya kelebihan pembayaran kepada rekanan untuk pengadaan papan pengumuman serta bendera, tiang bendera dan pemasangannya. Terdakwa, menurut majelis, juga telah mengabaikan ketentuan akuntabilitas dalam Keppres 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, antara lain dengan mengabaikan fungsi panitia pengadaan. Hukuman yang dijatuhi kepada terdakwa lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006