"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan Kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara. Jadi, pasalnya adalah pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan bahwa kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Tim Penyidik Polda Sulteng dan KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi melakukan pengambilalihan.
"Jadi, setelah dilakukan koordinasi kemudian supervisi disimpulkan bahwa perkara ini harus diambil alih KPK sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang KPK. Artinya, mekanisme proses itu sudah berlangsung maka saat ini perkara ini diselesaikan oleh KPK," ujar Ali.
Baca juga: KPK eksekusi penyuap eks Wali Kota Yogyakarta ke Lapas Sukamiskin
Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus Unila
Saat ini, lanjut dia, proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan, di antaranya dengan memanggil dan memeriksa berbagai pihak sebagai saksi bertempat di Polda Sulteng.
"Adapun para saksi yang telah diperiksa sejauh ini, antara lain dari pihak Pemkab dan DPRD Kabupaten Morowali Utara serta pihak swasta," ucap dia.
KPK akan mengumumkan secara detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkara setelah penyidikan dirasa cukup.
"Setelah penyidikan ini dianggap cukup, berikutnya KPK baru akan menyampaikan secara lengkap mengenai pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan," kata Ali.
KPK memastikan akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penyidikan kasus itu sebagai bentuk keterbukaan dari kinerja penindakan.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022