Kegiatan kajian ulang ini bertujuan untuk melengkapi sejumlah data yang diperlukan pada berbagai objek sejarah di Kabupaten Bekasi.
Cikarang, Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengkaji ulang sebanyak 107 situs objek yang memiliki nilai sejarah peradaban sebagai upaya tindak lanjut atas penelitian yang telah dilakukan pada tahun 2017 lalu.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bekasi Wahyudi di Cikarang, Senin menjelaskan kegiatan kajian ulang ini bertujuan untuk melengkapi sejumlah data yang diperlukan pada berbagai objek sejarah di Kabupaten Bekasi.
Tim Ahli Cagar Budaya menjadi pihak yang mengkaji ulang situs dari beragam bentuk ini.
"Maka itu tugas kami setelah dibentuk serta dilantik adalah mengkaji kembali data-data yang telah ada di dinas sebanyak 107 dalam bentuk bangunan, struktur, benda, serta situs," katanya.
Ia mengatakan 107 objek itu merupakan data yang dihimpun Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi, hanya saja kebenaran data masih memerlukan penelitian lantaran hanya berasal dari pencatatan langsung maupun laporan dari warga.
"Maka dari itu, kami tinjau ulang. Itu kan data yang dilaporkan warga di situ di kampungnya ada cagar budaya tapi dari segi keilmuan belum bisa dibuktikan. Makanya ditinjau kembali," katanya.
Peninjauan ini berlangsung komprehensif berdasarkan berbagai disiplin ilmu yang dimiliki para anggota Tim Ahli Cagar Budaya. "Seperti saya dari hukum, ada dari arkeolog, ada dari berbagai ilmu lain. Maka kami teliti berdasarkan disiplin ilmu yang kami miliki," katanya.
Ia menyatakan peninjauan ulang ini tidak terbatas pada objek yang belum teruji nilai historisnya melainkan juga beberapa situs populer di Kabupaten Bekasi.
Misalnya Gedung Juang Tambun yang sejauh ini menggambarkan sejarah Bekasi dengan tujuan menjawab kemungkinan bahwa ada sejarah yang lebih luas lagi pada cagar budaya tersebut.
Penelitian ini ditargetkan selesai pada 2023 mendatang. Pada sisa tahun ini, penelitian dilakukan secara marathon pada sedikitnya 50 objek. "Target kami sampai Desember itu 50 objek dan sekarang sudah berjalan. Kemudian sisanya pada 2023 mendatang," katanya.
Pihaknya berharap kajian ulang ini dapat menguji nilai sejarah objek penelitian. "Jika memang tidak ada nilai sejarah boleh jadi dicoret tetapi kalau ada nilai sejarah, justru akan diusulkan menjadi cagar budaya," kata Wahyudi .
Kabupaten Bekasi diketahui memiliki banyak tempat bersejarah namun hanya enam lokasi yang tercatat sebagai cagar budaya. Keenam lokasi tersebut yakni Pendopo Cikarang (kantor bekas kewedanan Cikarang Utara), rumah bersejarah yang kini menjadi asrama Polsek Cikarang 1, dan rumah bersejarah yang kini menjadi asrama Polsek Cikarang 2.
Kemudian Saung Ranggon di Cikedokan Cikarang Barat, Gedung Juang 45 di Tambun Selatan dan bangunan bersejarah yang kini digunakan Dinas Pemadam Kebakaran di Tambun Selatan. Keenam cagar budaya tersebut berjenis bangunan.
Kabupaten Bekasi juga akan mengajukan dua cagar budaya lain pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kedua peninggalan tersebut yakni situs purbakala Buni Desa Muara Bakti dan Masjid Jami Al Mujahidin Cibarusah.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan penelusuran sejarah Kabupaten Bekasi sangat penting dilakukan. Melalui sejarah, bangsa dan para generasi penerus dapat melanjutkan nilai-nilai bersejarah dalam tatanan kehidupan.
"Saya sendiri pembaca sejarah Kabupaten Bekasi dari sejak penjajahan, jaman kemerdekaan, dan bagaimana Kabupaten Bekasi berkembang hingga kini. Dengan penelitian situs, nilai sejarah itu akan semakin nyata. Sehingga penting dilakukan," katanya.
Baca juga: Diyakini peninggalan wali, Pemkab Bekasi diminta peduli Saung Ranggon
Baca juga: 7 sumur tua di Bekasi ditetapkan jadi cagar budaya dan objek wisata
Baca juga: Bekasi tetapkan delapan cagar budaya untuk pariwisata
Baca juga: Bekasi akan bentuk tim pelestari cagar budaya
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022