Ada pegawai kami yang positif COVID-19 dan kita "lockdown"

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan kuncitara (lockdown) sementara sejak Sabtu (19/11) hingga Senin ini pada Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertrans-E) Jakarta Pusat lantaran pegawai di kantor tersebut terkonfirmasi positif COVID-19.

"Iya, benar. Ada satu pegawai kami yang positif COVID-19 dan kita lakukan 'lockdown'," ujar Kepala Suku Dinas Nakertrans-E Jakarta Pusat Sudrajat di Jakarta, Senin.

Sudrajat mengatakan seluruh aktivitas bekerja di kantor Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat dihentikan dan ditutup sementara.

"Para pegawai Nakertrans-E melakukan aktivitas bekerja secara daring selama kantor ditutup sementara dan kantor dibuka kembali mulai Selasa (22/11)," ucapnya.

Baca juga: Kemenkes: Per Kamis COVID-19 tambah 7.822 kasus terbanyak dari Jakarta

Sementara itu, ia juga mengatakan pegawai yang dinyatakan positif masih menjalani isolasi mandiri (isoman).

"Untuk sementara, pelayanan masyarakat ditutup sementara hingga kantor kembali dibuka seperti semula," ungkapnya.

Selama penutupan, kantor Suku Dinas Nakertrans-E Jakarta Pusat dilakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk memutus rantai persebaran COVID-19.

"Kita lakukan penyemprotan disinfektan guna memutus persebaran virus tersebut," imbuhnya.

Baca juga: DKI percepat layanan vaksinasi dosis ketiga

Saat ini, terlihat pintu masuk Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat yang berada di Gedung Blok C lantai lima ditutup dan tidak ada pegawai yang masuk.

Data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyebutkan, hingga saat ini, total terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 6.608.367 orang sejak merebak di Indonesia pada 21 Januari 2020.

Kasus terkonfirmasi di DKI Jakarta sebanyak 1.493.931 per 21 November 2022.

Untuk jumlah pasien yang telah dinyatakan sembuh COVID-19 sebanyak 1.455.008 jiwa atau setara 97,4 persen.

Baca juga: Kasus konfirmasi COVID-19 bertambah 8.486, terbanyak DKI Jakarta

Pewarta: Ulfa Jainita
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022