Begitu dibalik, kelihatan masker masih dipakai.

Jakarta (ANTARA) - Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit selaku saksi mengatakan bahwa Ferdy Sambo sempat menyampaikan kepada dirinya agar tidak berbicara ke mana-mana mengenai kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saat saya meninggalkan TKP dari dalam, Pak FS sempat sampaikan bahwa 'ini kamu untuk kejadian ini jangan ramai-ramai. Jangan dulu ngomong ke mana-mana karena ini terkait dengan aib keluarga, masalah pelecehan istri saya'," kata Ridwan Soplanit ketika menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Ridwan mengungkapkan bahwa pesan tersebut dia sampaikan ketika akan meninggalkan TKP.

Adapun konteks dari 'jangan ramai-ramai' yang dipahami oleh Ridwan adalah jangan sampaikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J di luar dari garis komando.

"Saat itu bagi saya maksudnya jangan sampaikan hal tersebut di luar dari garis komando masalahnya, kepada kapolres atau ke mana," kata Ridwan Soplanit.

Selain mengungkapkan pesan dari Ferdy Sambo, Ridwan juga mengungkapkan kondisi jenazah Brigadir J ketika dirinya tiba di TKP.

Ketika Ridwan datang, posisi mayat berada di posisi telungkup. Sebelum dilakukan tahapan olah TKP, katanya, masker Brigadir J masih menempel.

"Masih ada masker, masih dipakai. Begitu dibalik, kelihatan masker masih dipakai," ucapnya.

Ketika masker tersebut dibuka, dia melihat ada garis luka di hidung dan bibir.

"Yang tembakan itu mereka menyampaikan yang dia lihat, di dada tembakan itu, di kelingking seperti luka goresan, kemudian yang saya bilang di sekitar hidung, bibir, dan dagu ada luka. Kemudian luka lubang cuma lihat di dada, kemudian di tangan, satu di tangan," kata Ridwan.

Untuk luka di belakang kepala, Ridwan mengatakan bahwa luka tersebut tidak masuk ke laporan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice pekan kelima.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin, menyebutkan bahwa sidang hari ini untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Pada hari berikutnya, Selasa (22/1), sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda sama-sama pemeriksaan saksi.

Baca juga: Ricky Rizal benarkan terima Rp200 juta dari rekening Brigadir J
Baca juga: Saksi sebut Sambo minta jangan interogasi Bharada E terlalu keras

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022