Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mendorong Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar agar melindungi warisan aset budaya daerah dengan mencatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulsel Nur Ichwan di Makassar, Senin, mengatakan, penting bagi setiap daerah yang memiliki warisan aset budaya agar mencatatkan kekayaan intelektual komunalnya supaya nantinya tidak diklaim pihak lain.
"Pencatatan KI Komunal ini penting untuk menghindari klaim dari negara lain. Kami akan mendorong agar di 2023, Selayar bisa menjadi salah satu kabupaten/kota yang memiliki jumlah KIK terbanyak di Sulsel," ujarnya.
Bur Ichwan mengatakan Kabupaten Kepulauan Selayar salah satu daerah di Provinsi Sulsel yang memiliki banyak warisan aset budaya dan membutuhkan perlindungan hukum.
"Potensi KI di Selayar ini banyak sekali diantaranya ada emping, terasi, kacang kenari, dan Jeruk Selayar yang cukup terkenal di Sulawesi Selatan. Sayangnya karena belum didaftarkan KI-nya, belum ada pelindungan hukumnya," katanya.
Nur Ichwan juga menambahkan bahwa produk yang khas dari suatu daerah yang memiliki reputasi baik karena berhubungan dengan faktor geografis dan/atau faktor manusia dapat dilindungi melalui instrumen hukum Indikasi Geografis (IG).
Kepala Dinas Pariwisata Selayar Hizbullah Kamaruddin yang mendengar penjelasan dari Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel optimistis mampu menjawab harapan dan tantangan tersebut.
"Ada beberapa potensi KI Komunal yang sudah kami siapkan untuk didaftarkan di Kemenkumham, diantaranya Pesta Rakyat Anjala Ombong, Tradisi Lisan Dideq, Musik Kelong Batti-Batti, Bela Diri Tradisional Kontaw, dan Permainan Tradisional Attojeng. Kami harap hal tersebut dapat segera terwujud dalam waktu dekat," katanya.
Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sulsel Sirajuddin menambahkan, dirinya yakin bahwa di Selayar ini terdapat Potensi Indikasi Geografis (IG) dan Sumber Daya Genetik yang memiliki nilai ekonomi menjanjikan, salah satunya yakni Jeruk Keprok Selayar yang masyhur karena rasanya yang segar dan manis.
"Potensi-potensi KI tersebut perlu dilindungi agar bisa mendapat perlindungan hukum. Jangan sampai ada pelanggaran terlebih dahulu, baru kemudian bergerak untuk mendaftarkan," ucapnya.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022