Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Senin, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap dari tindak lanjut laporan orang tua korban.
"Jadi, peran FG sebagai pelaku (rudapaksa terhadap anak) ini terungkap dari serangkaian penyelidikan yang kami lakukan. Proses penyelidikan berawal dari tindak lanjut laporan," kata Mustofa.
Selain mendapatkan keterangan dari korban, jelas dia, pihaknya juga menetapkan status FG sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan korban secara medis.
"Ada juga didapatkan keterangan dari pelaku tentang modus dan motivasi dirinya melakukan perbuatan demikian," ujarnya.
Mustofa menyampaikan bahwa pelaku mengakui dirinya masih berstatus bujang. Akibat kecanduan menonton film porno melalui gawai pun menjadi alasan pelaku melampiaskan hasrat kepada korban yang merupakan anak tetangganya.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan FG sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Hasil gelar yang menetapkan pelaku sebagai tersangka juga menjadi dasar kami melakukan penahanan," kata dia.
Dari adanya kasus ini pun Mustofa mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak. Dia menyarankan agar orang tua membangun komunikasi yang baik dengan anak.
"Tidak harus protektif yang berlebihan, namun baiknya pantau aktivitas anak dengan menjaga komunikasi yang baik, agar apa pun yang anak-anak kerjakan, dengan siapa mereka bermain, kita tahu dan bisa kita awasi," ujarnya.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022