"Hari Anak Sedunia pengingat bagi orang tua, kondisi apapun anak harus dipenuhi haknya untuk memperoleh pendidikan yang baik," kata Prof Lydia Freyani Hawadi ketika dihubungi di Jakarta, Minggu.
Prof Lydia yang juga dikenal dengan sebutan Prof Reni menambahkan, bahwa bagi pemerintah, Hari Anak Sedunia dapat menjadi momentum yang tepat untuk memastikan semua anak usia dini memperoleh pendidikan melalui program Satu Desa Satu Paud.
Dia juga menambahkan bahwa masyarakat juga turut memiliki peran penting dalam upaya pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan.
"Orang-orang yang ada di lingkungan sekitar anak tentunya akan menjadi contoh dan teladan bagi anak sehingga perlu memberikan teladan yang baik," katanya.
Menurutnya, berbagai faktor yang ada di luar diri anak akan memengaruhi tumbuh kembang anak. Kendati demikian meskipun anak akan bertumbuh dan berkembang sesuai zamannya namun pendampingan orang tua dan masyarakat di sekitar sangat diperlukan.
"Tujuannya untuk memastikan bahwa anak bertumbuh dan berkembang tetap berbasis pada norma-norma agama dan adat istiadatnya," katanya.
Kemudian, dia menambahkan bahwa Hari Anak Sedunia juga menjadi momentum yang tepat untuk makin memperkuat program perlindungan terhadap anak.
Baca juga: Pendidikan karakter kunci utama agar anak tidak jadi pelaku bullying
"Program perlindungan anak perlu terus diperkuat, khususnya bagi anak perempuan agar dapat terlindungi dari perkawinan anak usia dini, kekerasan seksual pada anak, trafficking maupun pornografi," katanya.
Hal itu, kata dia, sangat penting, untuk mendukung implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) terkait dengan kesetaraan gender.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Dr Seto Mulyadi atau lebih akrab disapa Kak Seto mengatakan peringatan Hari Anak Sedunia yang diperingati setiap 20 November mengingatkan pentingnya pemenuhan hak-hak anak.
"Perlu menjadi perhatian bersama bahwa terdapat sejumlah hak dasar anak yang harus dipenuhi antara lain hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak perlindungan dan hak untuk berpartisipasi," katanya.
Baca juga: KPPPA: Jangan jadikan suara anak hanya sebagai dokumen kerja daerah
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022