Semarang, (ANTARA News) - Rencana reklamasi pantai Marina yang dilakukan oleh PT IPU dengan persetujuan Pemkot Semarang, masih menjadi hal yang dikhawatirkan oleh sebagian masyarakat, terutama menyangkut perubahan ekosistem. Hal ini tergambar dari diskusi terbatas mengenai pro kontra reklamasi di Unika Sugijopranoto Semarang, Rabu (26/4). Beberapa pemerhati maupun dari LSM Lingkungan khawatir reklamasi akan menimbulkan permasalahan. Salah satu pembicara diskusi dari Pemkot Semarang, Kepala Subid Perencanaan Wilayah Bappeda, M Farchan menilai, ada dua pertimbangan yang menjadi kesimpulan untuk disetujuinya reklamasi pantai, yakni untuk menjaga kawasan yang menjadi tangkapan air "catcment area" dan mengelola pantai. Akan tetapi, pemerintah memberikan rambu sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pengembang (PT IPU), diantaranya wajib membentuk tim pamantau reklamasi yang isinya dari pemerintahan dan bebeberapa pakar. "Ini penting agar pengembang tidak seenaknya melakukan reklamasi, tetapi melakukan perawatannya," kata dia. Dalam menjaga daerah tangkapan air, Semarang selain memiliki kawasan bawah juga memiliki kawasan atas yakni Kecamatan Mijen, Tembalang, Banyumanik dan Gunungpati. Kecamatan-kecamatan inilah yang tingkat pertumbuhan kawasan yang harus dipertahankan kelambatannya. Kekhawatiran dengan semakin banyaknya pengembangan kawasan di daerah atas maka lambat laut fungsi lahan sebagai "catchment area" akan berubah. "Kita berpikir, kalau pengembangan terus pada daerah atas Semarang nantinya akan tenggelam oleh banjir. Run off air semakin besar turun ke bawah, karena daerah atas sudah tertutup oleh kawasan," katanya. Karena itu, tambah Farchan, perlu dicari solusi pengembangan kawasan yang ideal. Reklamasi menjadi satu-satunya pilihan, tentunya dengan pengelolaan yang ketat. "Selain meminta membentuk tim pemantau reklamasi, kita juga melarang reklamasi untuk kawasan industri, tinggi bangunan yang ada harus memperhatikan keselamatan penerbangan. Rekomenasi ini akan kita ajukan seiring dengan selesainya Amdal dan Detail Enginering Design (DED)," lanjut dia. Untuk sekarang ini pengembangan reklamasi pantai Marina seluas 250 hektare masih menunggu selesainya rancangan Amdal dan DED. Dua kajian lingkungan ini, nantinya PT IPU harus bisa mempertanggungjawabkannya.(*)

Copyright © ANTARA 2006