Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menilai skema pemilihan rektor atau pimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 sudah sesuai jalur.
“Pemberlakuan PMA 68 untuk proses pemilihan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di lingkungan Kemenag yang mulai berlaku sejak tahun 2015 dinilai sudah on the track dan patut dipertahankan," ujar Zainut saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Baca juga: Transformasi PTKN guna tingkatkan mutu dan akses pendidikan keagamaan
Pernyataan Wamenag itu menanggapi kritikan dari pengajar UIN Syarif Hidayatullah Syaiful Mujani. Menurut Syaiful, pemilihan rektor yang ditentukan oleh Menteri Agama merupakan cara keliru. Cara seperti itu justru tidak menunjukkan transparansi.
Namun Zainut memandang bahwa PMA 68 merupakan solusi jalan tengah yang sangat moderat. Jalan tengah yang dimaksud Wamenag adalah di antara sistem pemilihan rektor yang sangat liberal dan pemilihan rektor yang sangat otoriter.
"PMA 68 memberikan ruang keterlibatan pihak kampus melalui seleksi penjaringan bakal calon secara terbuka. Juga melibatkan pihak luar melalui Komisi Seleksi (Komsel) untuk melakukan uji kepatutan dan uji kompetensi," katanya.
Baca juga: Pesona I PTKN tingkatkan keharmonisan antar agama
Posisi Menteri Agama sebagai pengambil keputusan akhir, kata dia, sudah pada tempatnya. Sebab, kedudukan Menteri Agama sebagai wakil pemerintah yang bertanggung jawab dalam urusan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. Hal itu pun dilakukan setelah melalui sebuah proses yang cukup transparan, akuntabel, dan demokratis.
"Jadi tidak benar kalau hal itu dianggap sebagai kebodohan dan tidak transparan," katanya
Ia mengatakan perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan harus dikelola secara profesional dan dijauhkan dari praktik-praktik politik partisan yang dapat menimbulkan konflik dan membelah keutuhan warga kampus. Warga kampus harus dibebaskan dari friksi, polarisasi, dan kubu-kubuan.
Baca juga: Menag minta PTKN bangun solidaritas dan edukasi soal COVID-19
"Sehingga kampus dapat melaksanakan mandatnya sebagai institusi terhormat yang mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat tanpa ada beban konflik dan perseteruan," ujar dia.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022