Padang (ANTARA) - Ombudsman RI menilai penggunaan Kartu Tani dalam penebusan pupuk bersubsidi seperti dipaksakan setelah terbitnya Surat Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian perihal Penyaluran Pupuk Bersubsidi menggunakan Kartu Tani pada 21 September 2022.
"Pada surat tersebut, awalnya mengamanatkan penebusan pupuk bersubsidi per 1 Oktober 2022 akan menggunakan Kartu Tani; kemudian dilakukan pengunduran waktu menjadi per tanggal 1 Januari 2023," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Padang, Sumatera Barat, Jumat.
Yeka mengatakan hal itu usai melakukan pemeriksaan terhadap dugaan malaadministrasi dalam pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani di Sumatera Barat, guna menggali persoalan yang dihadapi para petani sebagai penerima pupuk bersubsidi.
Menurut dia, berdasarkan data Bank Mandiri per Oktober 2022, sebanyak 146.000 dari 372.000 target pendistribusian Kartu Tani di Kota Padang belum terdistribusi karena kesulitan membagikan secara langsung kepada petani.
Namun, pendistribusian kembali digenjot setelah terbit surat edaran dari Kementerian Pertanian mengenai penggunaan Kartu Tani.
"Tercatat per Oktober hingga November 2022 telah tersalurkan 20.000 kartu," tambah Yeka.
Baca juga: Baru 5,03 persen petani gunakan Kartu Tani untuk dapat pupuk subsidi
Ombudsman RI juga menjumpai persoalan Kartu Tani mulai dari tidak aktif, hilang, lupa pin, hingga tidak bisa digunakan karena keterbatasan informasi yang diterima para petani dan kelompok tani.
Tidak hanya itu, penggunaan mesin electronic data capture (EDC), sebagai alat transaksi, masih belum efisien serta terkendala jaringan dan sinyal pada beberapa lokasi. Selain itu, validitas pendataan petani penerima pupuk bersubsidi juga perlu menjadi fokus karena pada 2024 akan mulai diterapkan program Subsidi Langsung Pupuk (SLP).
"Hal tersebut perlu disiapkan kematangan programnya mengingat permasalahan utama pendataan adalah validitas data," kata Yeka.
Dia mengingatkan agar permasalahan penyaluran Kartu Tani segera diselesaikan, karena dapat berdampak terhadap terhentinya penerapan program SLP di 2024.
"Pihak Kementan harus mempersiapkan dengan matang validasi pendataan penerima pupuk bersubsidi yang tepat sasaran," ujar Yeka.
Dia menjelaskan perlu ada pengambilan kebijakan melalui prosedur dari bawah ke atas (bottom up) terkait keseragaman jenis pupuk yang disalurkan, sehingga petani lokal khususnya kelompok tani hortikultura dapat mengusulkan komoditas pupuk subsidi.
Baca juga: Ombudsman siap bantu restrukturisasi utang petani yang gagal panen
Baca juga: KSP tinjau penyaluran pupuk bersubsidi di Aceh
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022