Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong polisi segera menangkap guru kontrak yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Sekolah Dasar Negeri di Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Kami akan terus berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Polres Metro Bekasi Kota dan Dinas PPPA Kota Bekasi," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Pihaknya mengecam kasus kekerasan seksual ini. Guru sepatutnya menjadi pelindung bagi anak, bukan menjadi predator anak.

Baca juga: Disdik Jabar kecam aksi kekerasan guru di Bekasi

"Kami mendorong proses hukum yang tegas dan tidak mengedepankan restorative justice untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, terlebih kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak," kata Nahar.

Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

"Pelaku sebagai guru bertanggung jawab atas pengasuhan dan perlindungan anak. Oleh karena itu, pelaku bisa dikenakan pemberatan hukuman sebanyak 1/3 dari ancaman pidana yang didakwakan," imbuh Nahar.

Saat ini pelaku diduga melarikan diri ke Sumatera Utara. Polres Metro Bekasi Kota juga telah mengeluarkan surat penangkapan dan penahanan serta berkoordinasi dengan Polrestabes Medan.

Baca juga: Menteri PPPA kecam pemerkosaan terhadap anak di Kabupaten Bekasi

Baca juga: Polda Metro tanggapi kabar abaikan laporan korban kekerasan seksual

Dalam kasus ini, Polres Metro Bekasi Kota sudah mengidentifikasi adanya tiga korban serta tiga korban lainnya yang masih dalam proses pendalaman.

KemenPPPA akan terus mengawal kasus kekerasan seksual tersebut, baik dari segi penanganan hukum, perlindungan anak, hingga pendampingan psikososial.

Nahar menambahkan kekerasan seksual dapat mengakibatkan trauma psikis pada korban. “Bahkan, terdapat kemungkinan anak tidak mau melanjutkan sekolah, karena merasa takut dan trauma. Oleh karena itu, kita sebagai orang dewasa harus hadir untuk mendampingi dan melindungi mereka," katanya.

Salah satu korban saat ini sudah mendapatkan pendampingan psikologis dan akan segera dilakukan pendampingan terhadap dua korban lainnya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022