Manado (ANTARA) - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah III Sulawesi bersama aparat memproses hukum pelaku eksploitasi satwa liar dilindungi di wilayah kerja BKSDA Sulut.
"Jadi ada tiga kasus yang saat ini sementara dalam proses hukum mulai dari Januari hingga September 2022," sebut Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Askhari Dg Masikki, di Manado, Jumat.
Baca juga: Polres Jember tangkap warga yang memelihara burung Cenderawasih
Kasus yang sementara dalam proses hukum tersebut yaitu penyelundupan orangutan dan owa dari Kalimantan yang masuk melalui Provinsi Sulawesi Selatan.
Satwa-satwa yang diselundupkan tersebut nantinya akan dibawa ke Manado, namun tertangkap di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
"Kasus ini hasil kerja sama dengan jajaran kepolisian Polres Boalemo," kata Massiki.
Baca juga: BKSDA Maluku terima delapan satwa liar hasil translokasi
Kasus berikutnya adalah satwa liar dilindungi jenis nuri khas Sulawesi yang dipelihara masyarakat dan diperoleh melalui perdagangan online.
"Kami berharap apakah itu perdagangan, penyelundupan atau bentuk eksploitasi satwa liar lainnya tidak terjadi lagi sehingga populasinya tidak semakin berkurang atau terancam," ajaknya.
Baca juga: TN Gunung Ciremai terima tujuh satwa dilindungi dari BKSDA DKI Jakarta
Ia memberikan apresiasi kepada pemangku kepentingan terkait yang terus berupaya melakukan pelestarian satwa melalui kebijakan yang dikeluarkan.
"Terima kasih kepada Pemerintah Kota Bitung telah berpartisipasi melestarikan satwa liar, telah ada SK Wali Kota terkait Satgas Perlindungan dan Penyelamatan Satwa Liar," katanya.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan sejumlah satwa liar dari Pelabuhan Yos Sudarso
Peran satgas ini optimal di lapangan, dan semua pemangku kepentingan terkait bekerja sesuai tupoksi, semisal melakukan pengawasan di pelabuhan atau tempat lainnya.
"Jika ada kapal dari Maluku dan Papua, maka langsung dilakukan patroli. Terima kasih untuk komitmen bersama penyelamatan satwa liar ini," ujarnya.
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022