Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 kepada jaksa penuntut umum.
"Anggaran kegiatan itu sebesar Rp134.859.961.000. Dua orang tersangka itu adalah Ali Munar dan Novri Indra," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andy Suryadi kepada wartawan di Simpang Empat, Jumat.
Ia mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua itu merupakan kelanjutan proses penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat setelah berkas perkara yang diserahkan kepada JPU sudah dinyatakan lengkap (P21).
Saat penyerahan tahap dua itu, penyidik membawa kedua tersangka dan barang bukti ke JPU dan selanjutnya melakukan pemeriksaan identitas terhadap para tersangka serta dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti sudah sesuai di dalam berkas.
Kedua tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat serta terbebas dari COVID 19 langsung dibawa ke Rumah Tahanan Anak Air di Padang.
"Mereka berstatus tahanan jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan dimulai sejak hari ini di Rutan Anak Air Padang," katanya.
Menurut Ginanjar, kedua tersangka dikenakan pasal 2, 3, 5 dan 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan sebanyak 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu anggaran mencapai Rp134,85 miliar lebih.
Ke-11 tersangka itu masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial AM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, penggunaan anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD Pasaman Barat yang juga sebagai PPK inisial Y, BS, HW, dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY. Kemudian empat panitia pembangunan inisial AS, LA, TA dan YE.
Dari 11 tersangka itu, hampir seluruhnya ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan dua orang tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.
Ginanjar menjelaskan pada kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat itu ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunan sekitar Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya.
Pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga telah menerima uang pengembalian dana dari suap gratifikasi dan dari kerugian fisik proyek senilai Rp5,7 miliar lebih, rinciannya dari suap dan gratifikasi senilai Rp4,27 miliar dan dari kerugian fisik Rp1,5 miliar.
"Uang itu dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di salah satu bank yang ada. Jika nanti sudah ada keputusan tetap dari pengadilan maka uang itu akan dikembalikan ke kas daerah Pasaman Barat," ujarnya.
Penyidik saat ini telah melakukan koordinasi dengan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk pelacakan aset para pelaku atau tersangka agar nanti dilakukan penyitaan.
"Anggaran kegiatan itu sebesar Rp134.859.961.000. Dua orang tersangka itu adalah Ali Munar dan Novri Indra," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andy Suryadi kepada wartawan di Simpang Empat, Jumat.
Ia mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua itu merupakan kelanjutan proses penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat setelah berkas perkara yang diserahkan kepada JPU sudah dinyatakan lengkap (P21).
Saat penyerahan tahap dua itu, penyidik membawa kedua tersangka dan barang bukti ke JPU dan selanjutnya melakukan pemeriksaan identitas terhadap para tersangka serta dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti sudah sesuai di dalam berkas.
Kedua tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat serta terbebas dari COVID 19 langsung dibawa ke Rumah Tahanan Anak Air di Padang.
"Mereka berstatus tahanan jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan dimulai sejak hari ini di Rutan Anak Air Padang," katanya.
Menurut Ginanjar, kedua tersangka dikenakan pasal 2, 3, 5 dan 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan sebanyak 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu anggaran mencapai Rp134,85 miliar lebih.
Ke-11 tersangka itu masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial AM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, penggunaan anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD Pasaman Barat yang juga sebagai PPK inisial Y, BS, HW, dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY. Kemudian empat panitia pembangunan inisial AS, LA, TA dan YE.
Dari 11 tersangka itu, hampir seluruhnya ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan dua orang tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.
Ginanjar menjelaskan pada kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat itu ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunan sekitar Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya.
Pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga telah menerima uang pengembalian dana dari suap gratifikasi dan dari kerugian fisik proyek senilai Rp5,7 miliar lebih, rinciannya dari suap dan gratifikasi senilai Rp4,27 miliar dan dari kerugian fisik Rp1,5 miliar.
"Uang itu dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di salah satu bank yang ada. Jika nanti sudah ada keputusan tetap dari pengadilan maka uang itu akan dikembalikan ke kas daerah Pasaman Barat," ujarnya.
Penyidik saat ini telah melakukan koordinasi dengan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk pelacakan aset para pelaku atau tersangka agar nanti dilakukan penyitaan.
Saat ini pihak kejaksaan masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan sejumlah pihak sehingga tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus korupsi RSUD tersebut.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022