Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menerapkan pemanfaatan tandatangan elektronik untuk mempermudah pengurusan administrasi yang diajukan warga.

"Sebagai wujud mendukung pengurangan penggunaan kertas dan kemudahan administrasi, sehingga memperkecil kendala dan efisien waktu," ujar Sekdakot Banjarmasin Ikhsan Budiman di Banjarmasin, Kamis.

Menurut dia, sistem yang diterapkan melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin ini dalam mendukung layanan E-government dan Smartcity secara maksimal.

"Sudah kami sosialisasi ke lapisan masyarakat hari ini di Hotel Rattan Inn Banjarmasin," ujarnya.

Ikhsan Budiman mengatakan, sosialisasi tandatangan elektronik ini bertujuan membantu mengurangi beban adminitrasi yang masih dilakukan instansi Pemerintah Kota Banjarmasin secara manual.

Menurutnya, lewat tandatangan elektronik ini menjadikan proses administrasi tanpa kendala dan hambatan waktu.

Kemudian kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sedang ada tugas di luar daerah masih bisa melakukan tanda tangan elektronik tersebut sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

"Jadi semuanya tidak lagi terkendala, surat permohonan warga harus tertunda karena tandatangan," ujarnya.

Kepala Diskominfotik Banjarmasin, Windiasti Kartika menambahkan cara ini untuk mendukung pelayanan masyarakat dalam era digital yang lebih efisien dan efektif dengan penggunaan tandatangan elektronik.

"Hal ini dalam mendukung layanan E-government dan smartcity secara maksimal," ujar Windi.

"Seperti yang tadi disampaikan pa Sekda juga, bahwa ini kedepannya nanti kita akan paperless, artinya tidak menggunakan kertas lagi dalam urusan administrasi," ujarnya.

Kemudian, Windi menjelaskan kedepannya sistem ini akan menghilangkan batas ruang dan waktu.

Dengan adanya sistem tandatangan elektronik ini Kepala SKPD yang melakukan perjalanan dinas atau tugas keluar daerah bisa melakukan tandatangan elektronik.

"Jadi itu salah satu manfaat dari tandatangan elektronik, kedepannya di mana pun, kapanpun seorang kepala dinas, kepala daerah, Sekda, wakil wali kota bisa memberikan persetujuan terhadap sebuah surat, menandatangani surat secara elektronik," kata dia.

Pewarta: Sukarli
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022