regulasi lama belum maksimal dalam mendorong kemajuan daerah yang berciri kepulauanTanjungpinang (ANTARA) - Koordinator Daerah Kepulauan Riau (Kepri) Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) Alfi Riyan Syafutra menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan mendesak untuk disahkan guna mengurangi disparitas pembangunan di wilayah kepulauan.
"Isu maritim dimaksud, seperti RUU Daerah Kepulauan dan Pertahanan Maritim," katanya di Tanjungpinang, Kamis,
Menurut dia, usulan itu disampaikan berdasarkan kajian publik yang diselenggarakan BEM Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS) sekaligus koordinator isu maritim BEM-SI Kerakyatan terkait sejumlah isu strategis maritim di Kepri.
Alfi yang juga Presiden Mahasiswa BEM Keluarga Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Kepri itu menyoroti kebijakan pemerintah yang belum mengesahkan RUU Daerah Kepulauan. Hal ini mengingat pembangunan yang belum merata di kawasan pesisir dan kurangnya perhatian pemerintah terhadap Kabupaten Natuna, Kepri, yang kerap berkonflik dengan negara luar.
Baca juga: Akademisi dukung pemerintah dan DPR sahkan RUU Daerah Kepulauan
Baca juga: Gubernur Sultra berharap RUU Daerah Kepulauan segera terwujud
Padahal, kata dia, pemerintah harus mengesahkan RUU Daerah Kepulauan karena di dalamnya terdapat kepentingan pembangunan delapan provinsi kepulauan dan 85 kabupaten.
"Kebijakan itu harus diambil dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim dan poros maritim dunia, karena akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat maritim di pesisir Indonesia" ujar Alfi.
Khusus di Kepri, lanjutnya, pembangunan di pesisir belum merata di berbagai kabupaten/kota. Ada ketimpangan pembangunan, seperti di Kabupaten Lingga dengan Kota Batam.
Ia menyatakan pembangunan pesisir di Batam mengalami disparitas, karena menumpuk di wilayah perkotaan saja. Begitu juga di Lingga yang dengan jumlah pulau terbanyak, tapi masih sangat minim pembangunan.
Baca juga: Pentingnya RUU Daerah Kepulauan disahkan
Padahal, kata dia, pemerintah harus mengesahkan RUU Daerah Kepulauan karena di dalamnya terdapat kepentingan pembangunan delapan provinsi kepulauan dan 85 kabupaten.
"Kebijakan itu harus diambil dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim dan poros maritim dunia, karena akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat maritim di pesisir Indonesia" ujar Alfi.
Khusus di Kepri, lanjutnya, pembangunan di pesisir belum merata di berbagai kabupaten/kota. Ada ketimpangan pembangunan, seperti di Kabupaten Lingga dengan Kota Batam.
Ia menyatakan pembangunan pesisir di Batam mengalami disparitas, karena menumpuk di wilayah perkotaan saja. Begitu juga di Lingga yang dengan jumlah pulau terbanyak, tapi masih sangat minim pembangunan.
Baca juga: Pentingnya RUU Daerah Kepulauan disahkan
Baca juga: Kunker Ketua DPD RI, Kepri minta RUU Daerah Kepulauan disahkan
Makanya, menurut dia, pemerintah pusat maupun daerah harus secepatnya menyelesaikan kebijakan yang sesuai dengan potensi daerah. Urgensi pengesahan RUU Daerah Kepulauan diprediksi akan semakin nyata dan terasa akibatnya dalam tahun-tahun mendatang.
"Perlu adanya pengesahan regulasi nasional Undang-Undang Daerah Kepulauan, karena regulasi lama belum maksimal dalam mendorong kemajuan daerah yang berciri kepulauan serta peran provinsi dalam pengelolaan dan kemajuan daerah," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengutarakan bahwa pemerintah pusat perlu mengintegrasikan kebijakan ini sebagai upaya koordinasi yang terintegrasi dalam menghadapi kejadian ancaman yang paling mengemuka dari kondisi kepulauan di pesisir.
Oleh karena itu, sangat diperlukan regulasi dan kebijakan dalam level nasional yang secara optimal dapat mendorong pengembangan kawasan di pesisir.
Alfi turut menyinggung soal pengembangan kawasan perbatasan, yang mana pemecahan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan hal tersebut tidak bisa semata-mata hanya menggunakan perspektif geografis (batas-batas yang kasat mata) dan perspektif politis (kedaulatan negara), namun juga patut menggunakan perspektif sosial karena sedikit banyak akan berbicara mengenai masyarakat yang menghuni dan melintasi perbatasan.
Baca juga: DPR-Pemerintah perlu segera bahas RUU Daerah Kepulauan
Makanya, menurut dia, pemerintah pusat maupun daerah harus secepatnya menyelesaikan kebijakan yang sesuai dengan potensi daerah. Urgensi pengesahan RUU Daerah Kepulauan diprediksi akan semakin nyata dan terasa akibatnya dalam tahun-tahun mendatang.
"Perlu adanya pengesahan regulasi nasional Undang-Undang Daerah Kepulauan, karena regulasi lama belum maksimal dalam mendorong kemajuan daerah yang berciri kepulauan serta peran provinsi dalam pengelolaan dan kemajuan daerah," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengutarakan bahwa pemerintah pusat perlu mengintegrasikan kebijakan ini sebagai upaya koordinasi yang terintegrasi dalam menghadapi kejadian ancaman yang paling mengemuka dari kondisi kepulauan di pesisir.
Oleh karena itu, sangat diperlukan regulasi dan kebijakan dalam level nasional yang secara optimal dapat mendorong pengembangan kawasan di pesisir.
Alfi turut menyinggung soal pengembangan kawasan perbatasan, yang mana pemecahan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan hal tersebut tidak bisa semata-mata hanya menggunakan perspektif geografis (batas-batas yang kasat mata) dan perspektif politis (kedaulatan negara), namun juga patut menggunakan perspektif sosial karena sedikit banyak akan berbicara mengenai masyarakat yang menghuni dan melintasi perbatasan.
Baca juga: DPR-Pemerintah perlu segera bahas RUU Daerah Kepulauan
Baca juga: PPUU DPD RI terus dorong RUU Daerah Kepulauan
Pewarta: Ogen
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022