Dengan adanya sertifikat, semakin menguatkan status hukum aset wakaf tersebut
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama melaporkan sebanyak 14.000 aset tanah telah memiliki sertifikat wakaf sejak program percepatan sertifikasi tanah wakaf digulirkan pada akhir 2021.

"Ini menunjukkan kepedulian kita terhadap aset umat yang harus dijaga. Dengan adanya sertifikat, semakin menguatkan status hukum aset wakaf tersebut," ujar Analis Kebijakan pada Subdit Pengamanan Aset Wakaf Kemenag Jaja Zarkasyi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Program percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan kerja sama antara Kementerian Agama dengan Kementerian ATR/BPN yang telah ditandatangani pada akhir tahun 2021.

Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah Kemenag dalam menjaga dan memaksimalkan fungsi wakaf. Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan memudahkan dalam pengelolaannya.

Jaja menjelaskan melalui program percepatan sertifikasi tanah wakaf, kini nazir tinggal mendatangi Kantor Kemenag yang ada di daerah saat akan mengurus sertifikat tanah. Selanjutnya, pihak Kemenag yang akan mengkoordinir untuk penyerahan berkas persyaratan ke BPN.

Baca juga: Pemerintah akan sertifikasi seluruh tanah wakaf di Indonesia pada 2024

Baca juga: Wamen ATR/BPN serahkan sertifikat wakaf NU-Muhammadiyah Pekalongan


"Sebelumnya, orang harus ke kantor BPN untuk mengurus sertifikat tanah. Sekarang dikoordinir oleh Kankemenag Kabupaten/Kota, setelah persyaratan lengkap, baru diserahkan ke BPN," kata ria..

Menurutnya, untuk mengurus sertifikat tanah wakaf dapat memanfaatkan dua program yang telah disediakan pemerintah. Kedua program tersebut adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Sertifikasi Tanah Wakaf.

"Kalau PTSL, itu yang mengkoordinir adalah petugas dari aparatur desa. Kalau program kami yang mengkoordinir adalah Kepala KUA. Dua-duanya bisa dimanfaatkan," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Agama terus menyisir tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat atau legalitas guna tidak terjadi sengketa di kemudian hari serta dapat terkelola dengan baik oleh para nazir.

Jaja mengatakan dari hasil penyisiran Kemenag pada 2021, terdapat 41 ribu titik tanah wakaf yang belum bersertifikat. Dari angka tersebut hanya 21 ribu yang memiliki dokumen dan bisa memiliki sertifikat.

Sejak awal 2022 hingga hari ini, lanjut dia, sudah 13 ribu titik tanah wakaf yang sudah bersertifikat dari 21 ribu titik tanah yang memiliki dokumen wakaf untuk disertifikatkan. Ia berharap hingga akhir tahun, 21 ribu titik ini sudah memiliki sertifikat.

Baca juga: Wamen ATR/BPN bagikan 33 sertifikat tanah pondok pesantren dan yayasan

Baca juga: Kemenag sisir tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat


Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022