Jakarta (ANTARA) - Polsek Mampang Prapatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kosong di Kemang Timur VI, Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan, pada 3 November 2022.
"Barang-barang yang diambil pelaku berupa kendaraan roda dua jenis sepeda motor dan beberapa unit telepon sseluler," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Mashuri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Mashuri mengatakan, para pelaku berjumlah empat orang, tiga orang di antaranya sebagai pelaksana dan satu orang sebagai penadah.
Mashuri menjelaskan peran dari masing-masing tersangka ini yang berbeda-beda. Tersangka satu dan dua melompati pagar sehingga memasuki pekarangan, kemudian tersangka satu masuk ke rumah melalui jendela.
"Setelah memasuki rumah, tersangka mendapati ada sejumlah ponsel dan satu unit sepeda motor dengan kunci yang berada di dekatnya, kemudian dengan tersangka dua membawa sepeda motor tersebut," kata Mashuri.
Baca juga: Polres Jaksel ganti uang penjual mainan yang dagangannya dicuri
Tersangka ketiga berada di luar rumah untuk mengawasi situasi dan kondisi saat aksi berlangsung,
Untuk tersangka keempat, membeli barang curian berupa sepeda motor. Kemudian mengubah warna asli dari kendaraan tersebut.
Menurut Mashuri, kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengetahui apakah para tersangka pernah melakukan kejahatan serupa di lokasi lain di waktu sebelumnya.
Pelaku ditangkap di dua tempat berbeda, yaitu Manggarai (Jakarta Selatan) dan Cipayung, Depok.
Keempat pelaku diancam pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman tujuh dan empat tahun penjara.
Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022