Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar akan bersurat resmi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjelaskan status aset Terminal Mallengkeri yang saat ini telah dipisahkan dari aset pemerintah kota.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Rabu, mengatakan, status aset Terminal Mallengkeri Makassar sudah tidak tercatat sebagai aset Pemkot Makassar dan karena itu pihaknya akan segera bersurat ke Pemprov Sulsel menjelaskan hal tersebut.
"Kita akan segera bersurat resmi dan menjelaskan permasalahannya itu ke Pemprov Sulsel," ujarnya.
Danny -- sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengatakan, status aset Terminal Malengkeri tidak bisa dialihkan menjadi aset pemerintah provinsi.
Ia menjelaskan jika status aset itu telah menjadi kewenangan penuh dari Perusahaan Daerah (PD) Terminal Makassar Metro.
Meski telah ditetapkan dalam SK Gubernur Sulsel bahwa Terminal Malengkeri termasuk terminal tipe B, namun Terminal Malengkeri tidak lagi tercatat sebagai aset Pemerintah Kota di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Jadi kami paham betul terkait kelimpahan kewenangan terminal B ke provinsi, persoalannya ini tidak masuk aset pemerintah kota," katanya.
Danny Pomanto mengatakan Terminal Malengkeri sudah tercatat sebagai aset pemerintah kota yang dipisahkan dan dikelola oleh PD Terminal Makassar Metro sejak 1999.
"Tidak bisa diserahkan karena itu milik Perusda. Jadi tidak boleh diserahkan karena undang-undangnya begitu, tidak tercatat di aset pemerintah kota," ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dishub Sulsel Sri Wahyuni Nurdin menemui Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto untuk membahas rencana pengambilalihan kewenangan pengelolaan Terminal Mallengkeri.
Dalam pertemuan tersebut turut mendampingi Inspektorat Makassar, Dinas Pertanahan, BPKAD, dan PD Terminal Makassar Metro serta Inspektorat Sulsel.
Sekretaris Dishub Sulsel Sri Wahyuni Nurdin mengatakan pengambilalihan Terminal Malengkeri dari pemerintah kota ke provinsi berdasarkan SK Gubernur pada 2016 saat masa kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo.
"Malengkeri itu masuk tipe B makanya atas dasar itu kita mau ambil alih. Selain itu juga ada UU 23/2015 sehingga dijadikan temuan oleh Irjen kenapa belum diserahkan," katanya.
Perihal hasil rapat bersama dengan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, pemerintah kota akan menyurat ke Pemprov Sulsel memberikan penjelasan terkait belum diserahkannya aset Terminal Malengkeri.
Pihaknya juga akan berdiskusi dengan Kepala Dishub Sulsel Muhammad Arafah terkait hasil rapat dengan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
"Saya akan sampaikan ke pimpinan, nanti pimpinan yang komunikasi. Kami harus dengar arahan dari beliau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena kami kan di luar dari Kemendagri. Tapi notulennya penyerahan paling lambat 31 Desember 2022," ucap Sri Wahyuni.
Sementara itu, Dirut PD Terminal Makassar Metro Dafris menyampaikan sudah beberapa kali melakukan audiens dengan pemerintah provinsi terkait dengan pengalihan Terminal Malengkeri.
Hanya saja persoalannya, kata dia, Terminal Malengkeri merupakan aset pemerintah kota yang dipisahkan dan tercatat sebagai aset PD Terminal Makassar Metro sejak 1999.
"Terminal Malengkeri itu bukan lagi aset pemerintah kota, tapi sudah dipisahkan dan menjadi bagian dari aset PD Terminal Makassar Metro. Makanya tadi pak wali minta ke Dinas Pertanahan dan Inspektorat untuk menjelaskan semuanya ke provinsi," kata Dafris.
Perihal statusnya sebagai terminal tipe B, kata dia, PD Terminal Makassar Metro juga sudah pernah berdiskusi dengan Kementrian Hukum dan HAM.
"Memang tipe B, tapi kami sudah pernah rapat dengan Kemenkumham, katanya aturannya tergantung kepala daerahnya. Bisa menurunkan statusnya, bisa dinaikkan," ucapnya.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022