Kerugian negara dari produksi rokok ilegal ini sampai Rp18 miliar lebih, dan alhamdulillah berhasil kami amankan potensi kerugiannya.
Pasuruan (ANTARA) - Petugas Bea dan Cukai Pasuruan. Jawa Timur memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan periode tahun 2020 dan 2021 yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan.
Kepala Bea Cukai Pasuruan Hannan Budiharto dalam keterangan pers, di Pasuruan, Rabu, mengatakan jumlah rokok yang dimusnahkan terdiri dari 5.570.432 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM), 3.104 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), dan 17.200 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM).
"Pemusnahan barang kena cukai ini sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan dengan surat nomor S-108/MK.6/KN.4/2022 tanggal 3 Oktober 2022. Kami lakukan pembakaran secara simbolis di Bea Cukai Pasuruan dan untuk pemusnahannya di PT Tri Surya Plastik Lawang," kata Hannan.
Selain jutaan batang rokok ilegal, kata dia, Bea Cukai Pasuruan juga telah memusnahkan 143 keping pita cukai ilegal dalam kesempatan itu.
Ia mengatakan, selama 2020 dan 2021 Bea Cukai Pasuruan berhasil menindak sebanyak 169 kali dengan jumlah total barang hasil penindakan sebanyak 23.079.875 batang rokok, 1.800 botol MMEA berbagai merek, dan 970.875 keping pita cukai ilegal.
Dari hasil penindakan tersebut, kata dia lagi, Bea Cukai Pasuruan mencegah peredaran barang kena cukai ilegal dan mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp18.598.007.238.
"Kerugian negara dari produksi rokok ilegal ini sampai Rp18 miliar lebih, dan alhamdulillah berhasil kami amankan potensi kerugiannya," ujarnya.
Dia mengatakan, tahun 2022 Bea Cukai Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 114 kali. Dengan jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 11.955.698 batang rokok.
Dari penindakan tersebut telah dilakukan penyidikan sebanyak tiga kasus sampai dengan P21, dan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp9.518.223.772.
"Dengan peran serta masyarakat dan dukungan sinergi penegak hukum lainnya, KPPBC TMP A Pasuruan atau Bea Cukai Pasuruan terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal," ujarnya.
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Pasuruan yang terus mengoptimalkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Batam musnahkan rokok ilegal senilai Rp67,92 miliar
Baca juga: Bea Cukai memusnahkan minuman beralkohol dan rokok ilegal Rp10 miliar
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022