Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa Andi Desfiandi mengaku pernah menitipkan keponakannya kepada Rektor Universitas Lampung nonaktif Karomani untuk bisa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila.
Andi Desfiandi mengatakan hal itu saat diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu.
"Saya tidak pernah berkali-kali menitipkan. Saya hanya sekali menitipkan keponakan saya," katanya.
Saat menanggapi keterangan saksi, terdakwa Andi Desfiandi juga keberatan atas keterangan salah satu saksi yang mengatakan bahwa dirinya berkali-kali bertemu rektor Unila.
"Soal keterangan saksi Asep saya keberatan yang mulia. Soal berkali-kali saya bertemu itu menurut saya tidak tepat karena saya hanya melalui WhatsApp saja," katanya.
"Kemudian soal titipan dan janji-janji, saya tidak pernah titipkan sama sekali," lanjut Andi.
Saksi Profesor Asep Sukohar yang merupakan Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila sempat ditanya kembali oleh Ketua Majelis Hakim Aria Veronika terkait titipan terdakwa Andi Desfiandi untuk masuk di Fakultas Kedokteran Unila.
Saksi Asep mengatakan bahwa dirinya pernah lebih dari satu kali menerima titipan dari terdakwa Andi Desfiandi. "Lebih dari satu kali yang mulia saya terima titipan dari Andi," katanya.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berupaya menghadirkan lima orang saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan terdakwa Andi Desfiandi. Namun, saksi yang dapat hadir hanya dua orang, yakni Prof. Asep Sukohar selaku Warek II Bidang Keuangan Unila dan Prof. Budiono selaku Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila.
Sedangkan tiga saksi yang tidak hadir adalah Cici dari kementerian, Nizam dari Universitas Syiah Kuala selaku pelaksana teknis penerimaan mandiri, dan Patah selaku panitia untuk penerimaan mahasiswa mandiri BKN TPN-Barat.
"Mereka berkirim surat kepada kami karena ada kegiatan. Namun, pekan depan akan kami panggil kembali," kata JPU KPK Agung Satrio Wibobo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Pewarta: Dian Hadiyatna/Damiri
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022