Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan penolakan majelis hakim terhadap permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mengajukan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi sejumlah pegawai MA dengan terdakwa Harini Wijoso. "Terus terang kami kecewa karena sebetulnya untuk mengajukan saksi adalah hak dari JPU sesuai dengan KUHAP," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung KPK Jl. Veteran Jakarta, Rabu. Lebih lanjut ia menjelaskan pengajuan permohonan untuk menghadirkan Bagir sebagai saksi dalam persidangan itu dilakukan karena nama Ketua MA yang saat itu menjadi majelis hakim yang menangani kasasi Probosutejo tercantum dalam dakwaan. Sedangkan menanggapi pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa keputusan tersebut bersandar pada Surat Edaran MA Nomor 2/1985 Tumpak mengakui ia belum melihat surat edaran tersebut. Namun menurut dia pasal 160 ayat 1 huruf c KUHAP secara jelas menyatakan bahwa majelis hakim harus mendengarkan saksi yang diajukan ke persidangan. Sementara itu salah satu majelis hakim Tindak Pidana Korupsi I Made Hendra Kusuma usai persidangan secara pribadi menyatakan ia mengharapkan Bagir bisa dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan. "Sebetulnya bukan masalah Bagir Manan atau bukan, tetapi semua saksi yang diajukan dalam persidangan menurut ketentuan KUHAP wajib didengarkan keterangannya," kata Made. Ia menambahkan dalam musyawarah majelis hakim untuk memutuskan permohonan permintaan JPU dalam menghadirkan Bagir sebagai saksi terjadi perbedaan pendapat. "Ada dua anggota majelis yang setuju, dua anggota menolak dan satu orang abstain," katanya. Namun ia menolak menyebutkan secara rinci tentang nama hakim yang menolak, setuju atau pun abstain. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam hal ini putusan yang diucapkan ketua majelis hakim merupakan suara majelis secara keseluruhan. Pada kesempatan itu ia juga mempertanyakan mengapa JPU baru mengajukan permohonan pengajuan Bagir sebagai saksi pada persidangan kali ini dan bukan pada sidang sebelumnya. "Coba kalau bisa dihadirkan saat ini. Tapi kenapa baru mengirim surat pemanggilan itu saat ini," demikian Made.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006