Kuala Lumpur (ANTARA) - Warga asing pemegang izin tinggal jangka panjang mendapatkan kemudahan untuk masuk ke Malaysia setelah Depatemen Imigrasi Malaysia (JIM) menyediakan gerbang otomatis atau autogate di pintu-pintu perbatasan.

Dirjen Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Bịn Daud dalam keterangannya pada Rabu mengatakan sebelumnya inovasi autogate hanya dapat digunakan untuk warga negara Malaysia, namun kemudian diperluas bagi masuknya warga asing.

Warga asing dengan izin tinggal jangka panjang diberikan pilihan menggunakan kemudahan autogate tersebut untuk masuk maupun keluar Malaysia, ujar dia.

Kemudahan itu, menurut dia, sebenarnya sudah dirintis sejak 16 September 2022 di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Selama masa percobaan hingga 15 November 2022, 1.810 pemegang izin tinggal jangka panjang telah menggunakan kemudahan autogate.

Baca juga: Imigrasi Dumai amankan WNA Malaysia berpaspor Indonesia

Ia meyakini kemudahan autogate memberi manfaat bagi 1,86 juta lebih pemegang izin kunjungan kerja sementara (PLKS) dan pemegang izin kunjungan jangka panjang pelbagai kategori. Mulai dari pemegang PLKS, izin pasangan Warga Negara Malaysia, pelajar, izin kerja, izin kunjungan khusus, izin kunjungan sosial, dan izin lainnya di bawah pengawasan Divisi Layanan Ekspatriat.

Itu salah satu komitmen JIM meningkatkan kecepatan pengurusan masuknya warga asing ke Malaysia, kata Khairul. Langkah itu juga diyakini dapat membantu mengurangi kesesakan di KLIA.

Sejak pintu perbatasan negara dibuka 1 April 2022, jumlah kedatangan warga asing di semua pintu masuk Malaysia mencapai lebih dari 10,4 juta orang. Dan jumlah tertinggi berasal dari Singapura, Indonesia, Thailand, India dan China, yang mana 60 persen dari jumlah tersebut berasal dari Singapura.

Sedangkan 50.769 di antaranya telah ditolak masuk ke Malaysia dengan berbagai kesalahan di bawah Akta Imigresen 1959/63, ujar dia.

Warga asing yang dapat memanfaatkan fasilitas autogate adalah mereka yang memiliki paspor chip dan memenuhi standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Selain itu tentu harus memiliki izin tinggal jangka panjang yang masih berlaku.

Izin tinggal jangka panjang yang diperbolehkan antara lain izin tinggal, izin kerja, izin pelajar, izin kunjungan khusus, izin kunjungan kerja sementara, izin visa premium, Malaysia My Second Home (MM2H), izin kunjungan sosial (jangka panjang).

Namun, ia mengatakan, bagi mereka yang memegang izin jangka panjang tetapi tidak memenuhi kriteria di atas harus melalui konter seperti biasa.

Baca juga: Imigrasi Entikong di batas RI-Malaysia layani PLB secara gratis
Baca juga: Imigrasi menahan seorang warga Malaysia karena "overstay"

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2022