Jakarta (ANTARA) - Dua orang petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni Ibnu Khajar yang juga presiden yayasan tersebut dan Hariyana mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
"Tim penasihat hukum terdakwa Ibnu Khajar dan tim penasihat hukum terdakwa Hariyana mengajukan nota keberatan (eksepsi)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta.
Sementara satu terdakwa lainnya, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disangkakan kepadanya.
Baca juga: JPU sebut Presiden ACT gunakan dana Boeing di luar peruntukan
Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (22/11) dengan agenda pemanggilan saksi untuk perkara Ahyudin dan pembacaan nota keberatan untuk perkara Ibnu Khajar dan Hariyana.
Ketiga terdakwa dituntut dan diancam dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Kuasa hukum eks Presiden ACT tidak ajukan keberatan dakwaan JPU
Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana hadir secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Hariyadi, dengan didampingi Mardison dan Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota.
Sementara dari pihak JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang hadir, yakni Mia Natalina dan Nulli Nali Murti.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022