Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta cara melaporkan peredaran rokok ilegal.

Surabaya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya gencar menggelar sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal atau Gempur Rokok Ilegal di kalangan masyarakat di Kota Pahlawan, Jawa Timur.

"Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta cara melaporkan peredaran rokok ilegal," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto saat sosialisasi, di Kecamatan Gubeng, Surabaya, Selasa.

Eddy mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan mulai 15 November 2022 di 31 kecamatan se-Kota Surabaya dengan menyasar para tokoh masyarakat, RT/RW, hingga pedagang toko kelontong, dan PKL (pedagang kaki lima).

Menurut dia, target dari sosialisasi tersebut agar masyarakat memahami ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya pita cukai palsu, pita cukai bekas, lalu perbedaan pita cukai yang diterbitkan, hingga perbedaan rokok polos tanpa cukai.

Dia menjelaskan, dalam menggelar sosialisasi tersebut, pihaknya menggandeng Bea Cukai Juanda, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Polrestabes Kota Surabaya. Sebab, sosialisasi tersebut tidak hanya membahas mengenai rokok konvensional (tembakau), melainkan juga peredaran rokok elektrik.

"Harapan kami masyarakat bisa melaporkan ketika ada peredaran rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan tadi," kata dia.

Untuk itu, kata dia, masyarakat bisa menghubungi hotline Bea Cukai pada nomor 1500225 atau menghubungi Command Center 112, sehingga pihaknya segera menindaklanjutinya.

"Yang lebih penting adalah menyampaikan informasi, karena sasaran kami adalah produsen rokok ilegal itu dan pedagang pasti akan menginformasikan," ujar dia.

Camat Gubeng, Kota Surabaya Eko Kurniawan Purnomo berharap, masyarakat di lingkungan Kecamatan Gubeng bisa memahami mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta segera melapor, jika mengetahui peredaran rokok ilegal.

"Baik tokoh masyarakat maupun PKL bisa mengenali dan melaporkan peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki cukai," kata Eko.

Pedagang kelontong di kawasan Jalan Darmawangsa RW 1 Maria Ulfa mengaku, informasi mengenai sosialisasi yang digelar oleh Pemkot Surabaya sangat bermanfaat.

"Alhamdulillah sangat bermanfaat, karena kami bisa memahami ciri-ciri rokok ilegal. Kami selaku para pedagang bisa mengetahui rokok apa saja yang boleh dijual kepada konsumen," kata dia lagi.
Baca juga: Pemkot Kediri mengajak mahasiswa ikut gempur rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai Malang gagalkan pengiriman ribuan batang rokok ilegal

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022