para tersangka menerima dan atau menikmati keuntungan yang tidak sah

Jakarta (ANTARA) -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyerahkan berkas, tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

"Penyerahan Tahap II Selasa ini, atas nama tersangka LD selaku notaris, HH selaku Kepala UPT Tanah, MTT selaku swasta dan J selaku makelar tanah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Ade menjelaskan bahwa perkara ini terkait dengan kasus saat pada 2018, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur atas sembilan pemilik lahan guna kepentingan pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) di DKI Jakarta.

"Dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT 008 RW 03 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur itu, diduga melawan hukum," ucapnya.

Baca juga: Kejati DKI tetapkan tersangka kasus pengadaan lahan di Cipayung

Perbuatan melawan hukumnya adalah diduga ada kerja sama antara tersangka J, LD, MTT dan HH sehingga lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Distamhut DKI Jakarta.

Mereka telah melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, sementara pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000 per meter, sedangkan harga yang dibayarkan Distamhut DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2.700.000 per meter.

Total dana yang dikeluarkan oleh Distamhut DKI Jakarta, kata Ade, adalah sebesar Rp46,4 miliar lebih, sedangkan total uang yang diterima oleh para pemilik lahan hanya sebesar Rp28,7 miliar lebih, sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka setelah dikurangi biaya terkait pelepasan lahan, yaitu sebesar Rp17,2 miliar lebih.

"Pembayarannya pada Agustus 2018 dan para tersangka menerima dan atau menikmati keuntungan yang tidak sah dari pembebasan lahan tersebut," ucapnya.

Baca juga: Kasus dugaan korupsi lahan Cipayung, Kejati DKI geledah rumah notaris

Karenanya, ucap dia, dalam proses pembebasan lahan itu melanggar Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Proses itu terjadi saat kepemimpinan Kepala Distamhut DKI Jakarta dijabat oleh Djafar Muchlisin.

Sedangkan dalam proses penyidikan oleh Kejati DKI Jakarta pada awal Januari 2022, Distamhut DKI Jakarta dipimpin oleh Suzi Marsitawati selaku Kepala Dinas.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka LD dan J adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejati DKI geledah-sita dua rumah terkait kasus mafia tanah Cipayung

Sementara, untuk tersangka HH dan MTT adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik juga telah menahan tersangka LD di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, tersangka HH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan tersangka MTT dan J di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kemudian, setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya JPU pada tahap penuntutan tetap melakukan penahanan kepada para tersangka.

"Setelah itu, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ade.

Baca juga: DKI tidak lakukan investigasi Distamhut terkait kasus pengadaan lahan

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022