Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi warga yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dengan menghadirkan gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling 11 lokasi di sekitar Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @TMCPoldaMetro, Selasa, gerai Samsat Keliling (Samling) dibuka pukul 08.00-14.00 WIB dengan rincian 11 lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat setempat dan Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat setempat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
3. Jakarta Barat di Mal Citraland;/
4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat setempat dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata
5. Jakarta Timur di lapangan Tenis Samsat setempat dan Pasar Induk Kramat Jati
6. Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat setempat, Palem Semi Karawaci, Perumnas Dua Karawaci, Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Green Lake City di Ketapang, Cipondoh serta Giant Poris Batuceper
7. Kota Tangerang Selatan di halaman Parkir Samsat Serpong, Pusat Perdagangan Internasional (International Trade Centre/ITC) Bumi Serpong Damai (BSD), Kantor Kecamatan Pondok Betung serta Pasar Gintung Timur Ciputat
8. Kabupaten Tangerang di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Mal Summarecon Digital Center (SDC) Kelapa Dua
9. Kota Bekasi di Danau Cipeucang Mustika Jaya
10. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang
11. Depok di halaman Parkir Samsat Depok dan halaman parkir Samsat Cinere.
Baca juga: Penyerapan pajak Jakarta Timur baru 24,33 persen
Pastikan warga Jadetabek tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Masyarakat juga perlu membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan salinan (copy) fotonya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca juga: Jakarta Pusat tempelkan stiker belum terdaftar objek pajak
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pandemi COVID-19 bahwa seluruh wilayah Jawa dan Bali masuk kategori level satu, termasuk DKI Jakarta.
Status PPKM itu berlangsung mulai 8 Oktober hingga berlaku sampai dengan 21 November 2022.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022