"Kami datang lengkap bersama jajaran, untuk meresmikan balai ini," katanya, di Gorontalo, Senin.
Ia mengatakan, memberi apresiasi yang tinggi kepada pemerintah daerah yang telah membangun kemitraan yang baik dengan Kejaksaan, khususnya dengan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Termasuk dengan pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
Tanpa dukungan pemerintah daerah khususnya Bupati Gorontalo Utara, tentu akan sulit mewujudkan program Jaksa Agung dalam menangani oknum penyalahguna narkotika yang terjerat hukum.
Apalagi yang menjalani rehabilitasi di gedung ini akan melalui metode yang selektif oleh pihak BNNK. "Kami berharap, sinergi yang terbangun selama ini dapat terus memperkuat seluruh program khususnya dalam mencegah masuk dan beredar narkotika di daerah ini," katanya pula.
Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, mengatakan, pemerintah daerah mendukung penuh program rehabilitasi tersebut.
Termasuk siap untuk memberikan bantuan anggaran yang diperlukan dalam menangani pasien atau penyalahguna narkotika yang ada di wilayah ini.
Program penanganan penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, akan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara atas instruksi Jaksa Agung RI.
Melalui koordinasi dengan pemerintah daerah khususnya Dinas Kesehatan dan BNNK Gorontalo Utara.
Program tersebut akan dilakukan memanfaatkan gedung Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa yang telah diresmikan menjadi Balai Rehabilitasi Gorontalo Utara.
Hal itu, untuk penerapan keadilan restoratif pada kasus penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Sebagaimana Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 sebagai acuan bagi Penuntut Umum dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Peresmian Balai Rehabilitasi Adhyaksa, juga dihadiri Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Aryati Polapa.
Pewarta: Susanti Sako
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022