"Dana dari pusat itu sudah diatur dan ditekankan lebih besar peruntukannya pada bidang pendidikan," kata Fransiskus Diaan, saat Sidang Paripurna pembahasan APBD Tahun 2023, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin.
Disampaikan Fransiskus, bahwa berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor s-173/pk/2022 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2023, mengamanatkan bahwa kewajiban seluruh pemerintah daerah termasuk pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk menyesuaikan prioritas sebagaimana dalam Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan peruntukkannya atau spesific grant pada APBD tahun 2023.
Menurutnya, di dalam aturan tersebut untuk dana transfer pusat dititik beratkan peruntukannya lebih besar di bidang pendidikan, dibandingkan bidang pekerjaan umum dan kesehatan.
Dia juga menjelaskan ketentuan Dana Alokasi Umum spesific grant tersebut bersifat wajib dan mengikat bagi pemerintah daerah.
"Jika tidak dilaksanakan resikonya adalah akan dikenai sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum di tahun 2023," jelas Fransiskus.
Disebutkan dia, rincian transfer dana pusat ke Pemkab Kapuas Hulu yaitu dana transfer umum sebesar Rp999,4 miliar lebih yang terdiri dari dana bagi hasil sebesar Rp75,2 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU)sebesar Rp924,2 miliar.
Sedangkan, untuk DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp. 639,9 miliar dan DAU yang sudah ada peruntukkannya sebesar Rp284,3 yang terdiri dari gaji untuk formasi PPPK pengangkatan Tahun 2023 sebesar Rp35,3 miliar, Pendanaan untuk kelurahan sebesar Rp800 miliar, bidang pendidikan sebesar Rp140,7 miliar, bidang kesehatan sebesar Rp46,6 miliar dan bidang pekerjaan umum sebesar Rp60,8 miliar.
Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022