Pontianak (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi mengukuhkan Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya sebagai desa konstitusi, yang ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
"Selamat kepada Desa Mekar Sari yang telah dinobatkan sebagai desa konstitusi. Saya sebagai Gubernur senang karena program awal menjadi Gubernur adalah bagaimana membangun dimulai dari desa," kata Gubernur Kalbar Sutarmidji, di Sungai Raya, Minggu.
Sutarmidji mengungkapkan di Kubu Raya sudah tidak ada desa yang sangat tertinggal dan desa tertinggal hanya tersisa satu yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sanggau. Dirinya berpendapat hal ini pun karena permasalahan jaringan listrik.
"Sementara desa mandiri di Kubu Raya sekarang menjadi 586 salah satunya adalah Desa Mekar Sari sehingga saya sangat setuju dan tidak salah mahkamah konstitusi menetapkan Desa Mekar sari sebagai desa konstitusi karena nilainya 90.92, hampir sempurna," tuturnya.
Artinya, kata Sutarmidji, dari 54 indikator desa mandiri semua sudah dipenuhi oleh Desa Mekar Sari. Kemudian, untuk tahun ini akan dibangun SMA Negeri dan SMK Negeri di sini.
Di saat yang sama Ketua MK Anwar Usman, mengungkapkan bahwa konstitusi menjadi suatu hal yang sangat eksklusif. Nilai konstitusi dirumuskan dari kearifan lokal dan tumbuh dari masyarakat.
"Dalam konteks kekinian, desa mekar sari dengan berbagai etnik dan suku menjadi komunitas yang membentuk terciptanya rekonsiliasi pasca konflik sosial yang terjadi. Hal ini terbukti warga Desa Mekar Sari dapat hidup damai dan rukun," katanya.
Baca juga: Kemendes PDTT-Mahkamah Konstitusi kolaborasi program desa konstitusi
Baca juga: Denny Ardiansyah: UU Desa tidak bedakan desa adat dan desa biasa
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022