Denpasar (ANTARA) - Organisasi masyarakat sipil dari seluruh dunia yang tergabung dalam kelompok kerja Civil-20 (C20) memandang pendanaan pandemi atau pandemic fund hanyalah mekanisme keuangan yang berulang karena sudah pernah dilakukan dalam berbagai inisiatif pada subsektor kesehatan.
Koordinator Kelompok Kerja Akses Vaksin dan Keadilan Global C20 Agung Prakoso menyayangkan negara-negara G20 tidak melibatkan partisipasi aktif dari organisasi masyarakat sipil terkait inisiatif pendanaan pandemi tersebut.
"Kami meragukan lahirnya inklusifitas yang akan mereka terapkan. Kenapa? karena dalam diskusi saja masyarakat sipil sudah tidak dilibatkan," ujarnya dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Ahad.
Agung menuturkan berbagai program inisiatif kesehatan banyak mengalami kegagalan akibat tidak melibatkan organisasi masyarakat sipil dan tidak berlandaskan prinsip-prinsip kesetaraan.
Baca juga: C20 sebut indeks kesetaraan vaksin global masih lemah
Baca juga: C20 ingatkan skema pendanaan pandemi harus terapkan prinsip kesetaraan
Menurutnya, inisiatif pendanaan pandemi juga akan mengalami nasib yang serupa seperti program-program sebelumnya.
"Kami sudah mendengar pemaparan bahwa sebagian besar yang bergabung di dalam pandemic fund ini adalah perusahaan-perusahaan swasta beserta yayasan-yayasan mereka. Kami melihat bahwa mereka pasti akan membawa kepentingan-kepentingan sendiri, sehingga tidak mengarahkan mekanisme ini kepada kebutuhan masyarakat," kata Agung.
Berdasarkan laporan Satuan Tugas Gabungan Keuangan dan Kesehatan atau Join Health Finance Minister Meeting (JFHMM), dana darurat untuk penanganan pandemi global saat ini baru terkumpul sebesar 1,4 miliar dolar AS. Padahal idealnya dibutuhkan dana cadangan sebanyak 31,1 miliar dolar AS untuk upaya persiapan pandemi di masa mendatang.
Supaya target dana tercapai, maka skema pengumpulannya melibatkan partisipasi tidak hanya dari negara-negara anggota G20 saja, tetapi juga negara lain di luar G20 dan filantropi.*
Baca juga: C20 dorong arsitektur kesehatan global yang inklusif
Baca juga: C20: Monopoli kekayaan intelektual hambat perluasan manufaktur vaksin
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022