... penting untuk menginjeksikan perspektif feminisme dalam pemahaman tentang gelar pahlawan nasional.
Jakarta (ANTARA) - Tak dapat dimungkiri, frasa "pahlawan nasional" acapkali mendatangkan kilas balik peperangan melawan penjajah dengan desing peluru dalam bingkai gambar cokelat tua.
Frasa tersebut membawa ingatan kembali pada pelajaran sejarah tentang masa kolonial dan pertempuran sengit dalam memperebutkan kemerdekaan.
Gelar pahlawan nasional identik dengan para tokoh yang merupakan jenderal perang, tentang mereka yang terlibat di dalam pertempuran bersenjata, maupun sosok yang bergelut di singgasana teratas perpolitikan.
Bagi Komnas Perempuan dan para pegiat HAM perempuan, makna pahlawan nasional jauh lebih luas dan inklusif.
Mariana Amiruddin, seorang Wakil Ketua Komnas Perempuan, menjelaskan bahwa pihaknya memaknai pahlawan bukan hanya sosok yang bergelut dalam ranah politik dan pertempuran bersenjata dalam merebut kemerdekaan dari tangan penjajah dan mempertahankannya.
Seorang pahlawan juga berlaku bagi mereka yang berjuang dalam menghapus diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, juga kepada mereka yang memperjuangkan pemenuhan hak-hak dasar seperti hak atas pendidikan dan penghapusan perkawinan anak.
Adapun hak-hak dasar lainnya adalah hak atas pengembangan diri, pekerjaan, dan karier, hak atas partisipasi di bidang politik dan kepemimpinan, serta hak untuk berorganisasi, baik sejak masa klasik atau era kerajaan, masa penjajahan, masa revolusi, reformasi, hingga kini.
Maskulinitas yang terlampau lama membayang-bayangi pemikiran masyarakat akibat budaya patriarki berdampak pada minimnya pengakuan negara terhadap tokoh-tokoh perempuan sebagai penyandang gelar tersebut.
Dikutip dari laman resmi Komnas Perempuan, hingga 2022, pemerintah Indonesia mencatat 185 pahlawan nasional laki-laki. Di sisi lain, perempuan pahlawan nasional hanyalah berjumlah 15 orang.
Ketimpangan tersebut juga terlihat jelas dari minimnya publik mengenal dan mengetahui kiprah perempuan pahlawan apabila dibandingkan dengan pengetahuan publik mengenai laki-laki pahlawan.
Hal tersebut, menurut Mariana, diakibatkan oleh metode penulisan sejarah yang menggunakan pendekatan maskulin, yakni identik dengan mengutamakan penempatan tokoh laki-laki daripada tokoh perempuan.
Oleh karena itu, penting untuk menginjeksikan perspektif feminisme dalam pemahaman tentang gelar pahlawan nasional.
Reduksi dan bias
Menurut Kementerian Sosial, Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Peneliti Gerakan Perempuan Ruth Indiah Rahayu menggarisbawahi pernyataan ‘menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa’ dari pengertian tersebut.
Pernyataan tersebut telah memberi ruang bagi para pahlawan yang berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan bangsa di luar peperangan. Namun, Indiah berpandangan bahwa telah terjadi reduksi dan bias dari pengertian gelar pahlawan nasional.
Indiah menjelaskan, terjadi reduksi pengertian formal pahlawan nasional ke dalam konteks melawan kolonial sehingga seolah-olah menjadi terbatas pada perang, politik, dan kemiliteran.
Hal ini mengakibatkan lebih banyak pahlawan yang berkaitan dengan mereka yang mengangkat senjata.
Bahkan, tutur Indiah, Kongres Perempuan Indonesia sering dianggap tidak terkait dengan konteks politik karena para perempuan di dalam kongres tersebut mengangkat persoalan mengenai ibu dan anak.
Lebih lanjut, ia juga menilai terdapat bias gender yang masih kental sehingga tokoh-tokoh perempuan acapkali tersingkir.
Berbagai reduksi dan bias inilah yang lantas menjadi tantangan bagi para pegiat HAM perempuan untuk mengajukan tokoh-tokoh perempuan sebagai pahlawan nasional.
Para perempuan yang berkiprah di belakang layar juga berhak untuk mendapatkan pengakuan atas jasa-jasa yang telah mereka berikan kepada bangsa ini. Tak terkecuali bagi perempuan yang telah menjadi tulang punggung untuk menyokong para pihak yang berdiri di atas panggung perjuangan.
Guna menjawab tantangan tersebut, Indiah mengajukan solusi berupa menyumbangkan perspektif feminisme ke dalam pemahaman formal mengenai pahlawan nasional, atau menciptakan perspektif alternatif.
Solusi tersebut tak lain bertujuan untuk mengurai reduksi terhadap pengertian atas gelar pahlawan nasional yang seolah dibatasi dalam konteks perang melawan kolonial, kemiliteran, hingga sejarah politik atau kekuasaan formal.
Dengan memasukkan perspektif feminisme, pemerintah dapat menggunakan pendekatan interseksional. Pendekatan ini memungkinkan seseorang untuk memperhatikan berbagai faktor yang melatarbelakangi perjuangan seseorang, sehingga layak menyandang gelar pahlawan nasional.
Kontribusi masyarakat
Memperjuangkan perempuan pahlawan dan perspektif feminisme tidak dapat ditempuh seorang diri. Tidak akan cukup apabila hanya Komnas Perempuan yang memperjuangkan ini, atau hanya bergantung kepada para pegiat HAM perempuan.
Perjuangan ini juga harus memperoleh dukungan dari masyarakat. Publik dapat turut memberikan dukungan dengan memperbanyak penelitian dan penulisan sejarah mengenai tokoh-tokoh perempuan di tingkat lokal.
Tulisan tersebut pun, bagi Indiah, tak terbatas pada kiprah perempuan di dalam perpolitikan. Tulisan tersebut dapat mencakup berbagai bidang yang berorientasi pada pemajuan perempuan.
Selain itu, masyarakat, komunitas sejarah, dan organisasi perempuan juga bisa mengusulkan tokoh perempuan untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional dan mendukung kepemimpinan perempuan di masa kini dan masa mendatang.
Warga negara Indonesia masih memiliki segudang pekerjaan rumah dalam memperjuangkan hak-hak perempuan. Tak hanya terkait penetapan perempuan pahlawan, tetapi juga termasuk memperjuangkan pemenuhan kuota 30 persen representasi perempuan dalam panggung perpolitikan bangsa.
Perlahan namun pasti, Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dalam pemenuhan hak-hak perempuan. Karenanya, penting bagi masyarakat untuk turut berkontribusi dalam perjuangan ini.
Editor: Achmad Zaenal M
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022