Sanur (ANTARA News) - Setelah mengalami kekalahan dalam pemilihan Ketua Umum Partai Bintang Reformasi (PBR), Zaenal Ma`arif menyatakan, akan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI. "Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban saya. Kekalahan saya menunjukkan saya tidak pantas sebagai pimpinan, karena itu mulai besok saya mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR-RI," kata Zaenal, di Sanur, Bali, Selasa. Menurut dia, langkah yang ditempuhnya itu sesuatu yang wajar, karena tidak punya nyali untuk memimpin sidang di DPR pasca-kekalahannya dalam pemilihan Ketua Umum PBR. Zaenal menolak adanya anggapan bahwa sikapnya itu sebagai bentuk kekecewaan ataupun sikap cengeng. Ia mengatakan, langkahnya itu sudah dipikirkannya jauh-jauh hari ketika memutuskan maju dalam perebutan Ketua Umum PBR. "Ini merupkan risiko politik. Saya berharap ini menjadi pendidikan politik bagi masyarakat bahwa berpolitik itu harus ada nurani," katanya. Ia pun mengatakan, orang yang turut menjadi pendukungnya sudah sangat memahami risiko politik terhadap pilihan yang mereka ambil. Zaenal menuturkan, dalam berkarir di politik dirinya memiliki cita-cita, termasuk keinginan membangun partai yang ideal dan bukan sekedar menjadikan uang sebagai tujuan. Namun, katanya, peluangnya kini sudah tertutup pasca-kegagalannya meraih pimpinan puncak partai di PBR. Ditanya pers mengenai keinginan Ketua Dewan Syura PBR, KH Zaenuddin MZ, mempertahankan dirinya sebagai Wakil Ketua DPR, Zaenal mengatakan bahwa hal itu merupakan hak Zaenuddin, namun secara pribadi ia sudah memutuskan untuk tidak bertahan pada jabatannya itu. "Saya tetap akan menjadi anggota DPR dan tetap berkiprah di PBR," kata Zaenal. Adapun menanggapi tawaran Ketua Umum terpilih PBR, Bursah Zarnubi, yang akan mengakomodasi para calon ketua umum dalam kepengurusan DPP PBR, Zaenal mengatakan bahwa dirinya berterimakasih, namun mengisyaratkan tidak akan menerima tawaran tersebut. Mengenai penggantinya sebagai Wakil Ketua DPR, Zaenal mengatakan, jika mengacu pada peraturan susunan kedudukan (susduk) DPR, maka penggantinya sudah semestinya berasal dari PBR juga. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006