Jakarta (ANTARA) - Beberapa peristiwa hukum pada Jumat (11/11) yang masih menarik dan layak untuk dibaca kembali mulai dari KPK sita uang tunai terkait kasus Lukas Enembe hingga Bareskrim ungkap peredaran narkoba asal Jerman oleh WNA Iran.
Berikut rangkuman beritanya:
1. KPK sita uang tunai hingga emas batangan terkait kasus Lukas Enembe
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bukti berupa uang tunai hingga emas batangan dari penggeledahan di Jakarta dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
Baca selengkapnya di sini
2. Bareskrim usut temuan "propilen glikol" diduga dioplos di Depok
Jakarta (ANTARA) - Tim Gabungan Bareskrim Polri menindaklanjuti temuan drum berisi "propilen glikol" (PG) di kebun pisang kawasan Depok, Jawa Barat, yang diduga dioplos sehingga tercemar senyawa kimia perusak ginjal "etilen glikol" (EG)/"dietilen glikol" (DEG).
Baca selengkapnya di sini
3. Peneliti: Kemudahan pembuatan SIM harus disertai perubahan model ujian
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah meminta kemudahan dalam penerbitan SIM harus disertai dengan perubahan model ujian yang lebih mudah untuk menutup potensi celah pungutan liar (pungli).
Baca selengkapnya di sini
4. IAI minta Polri periksa pemasok bahan baku terkait gagal ginjal akut
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia Noffendri Roestam meminta tim penyidik Bareskrim Polri untuk memeriksa pemasok bahan baku obat terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
Baca selengkapnya di sini
5. Bareskrim ungkap peredaran narkoba asal Jerman oleh WNA Iran
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu dari Jerman oleh warga negara asing (WNA) asal Iran, selain mengedarkan para tersangka melakukan ekstrak sabu di satu apartemen di bilangan Jakarta Selatan.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022