pemberian dana hibah tersebut disesuaikan dengan peraturan yang ada
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebutkan usulan dana hibah sebesar Rp485 miliar lebih melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah sesuai dengan permintaan instansi penerima hibah.
"Khusus usulan hibah, nanti kami tampilkan, sesuai surat yang masuk ke Pemprov DKI Jakarta," kata Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Sri Haryati dalam rekaman suara rapat Komisi B DRPD DKI bersama Dishub DKI terkait APBD tahun anggaran 2023 di Grand Cempaka Resort, Jawa Barat, Jumat.
Sri melanjutkan pihak Pemprov DKI Jakarta bersepakat bahwa pemberian dana hibah tersebut disesuaikan dengan peraturan yang ada.
"Tapi, tentu kami juga sepakat bahwa hibah ini perlu diutamakan sesuai ketentuan yang bisa masuk ke RKPD (Rancangan Kerja Pemerintah Daerah) saja" ujar Sri.
Terkecuali, kata Sri, dana hibah tersebut diberikan kepada instansi yang memiliki program darurat dan mendesak seperti penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Kecuali dalam kategori darurat dan mendesak, misal pemilu, keamanan kota, dan lain-lain, mungkin itu bisa jadi pertimbangan," tuturnya.
Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mempertanyakan usulan dana hibah dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pada sejumlah instansi termasuk Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya dengan total Rp485 miliar.
Pasalnya, menurut Gilbert, instansi yang diusulkan menerima hibah dari Dishub DKI Jakarta itu, sejatinya telah menerima anggaran dari instansi pusatnya, karena itu, dia mempertanyakan maksud dari Dinas Perhubungan DKI memberi dana hibah tersebut.
Baca juga: Legislator pertanyakan hibah Rp485 miliar bagi sejumlah instansiBaca juga: Anies kucurkan hibah ormas keagamaan Rp352 miliar pada 2022
Baca juga: DPRD ingatkan Biro Tapem DKI pertimbangkan azas manfaat dalam hibah
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022