"Saat membubarkan aksi tawuran di kawasan Lolong Belanti kami mengamankan dua anak di bawah umur yang membawa senjata tajam, keduanya diproses secara pidana," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Jumat.
Kedua remaja tersebut adalah RF (16) dan SA (15), mereka diproses dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam berupa dua bilah katana.
"Saat ini kedua remaja itu kami amankan di Kantor Polresta Padang, termasuk barang bukti berupa dua bilah senjata tajam guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Dedy menjelaskan dalam proses hukum terhadap kedua remaja tersebut pihaknya mempedomani Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak karena usia mereka masih tergolong anak-anak.
Sementara kedua remaja tersebut mengaku kalau senjata tajam yang mereka bawa disiapkan dari rumah dan hendak menyerang ke SMKN 5 Padang.
Namun demikian mereka mengaku hanya ikut-ikutan saja dengan gerombolan yang berjumlah sekitar 15 motor, komunikasi untuk berkumpul dilakukan via media sosial.
Pada bagian lain, Kompol Dedy Adriansyah Putra mewanti-wanti kepada seluruh orang tua, pihak sekolah, dan lainnya agar mengawasi anak supaya tidak terlibat tawuran.
"Jika ada yang terlibat aksi tawuran dan memenuhi unsur pidana, kami tidak akan segan-segan memrosesnya secara hukum karena meresahkan masyarakat," tegasnya.
Ia mengatakan sebagai upaya antisipasi Polresta Padang akan menggiatkan patroli dan pengawasan bersama dengan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) yang ada.
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022