Dengan adanya penemuan ini, kami akan menggiatkan operasi pengamanan hutan di daerah ini.

Mukomuko (ANTARA) - Tim gabungan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu menemukan barang bukti kayu ilegal dan alat berat dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I di daerah ini.

Tim gabungan yang terdiri dari KPH Kabupaten Mukomuko, polres, dan koramil menemukan barang bukti perambahan hutan tersebut saat melakukan patroli pengamanan hutan selama dua hari, tanggal 9-10 November 2022.

Kepala KPH Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho, di Mukomuko, Jumat, mengatakan tim menemukan kayu olahan kurang lebih 5,1 meter kubik, dan satu unit alat berat yang digunakan membuka akses jalan sepanjang empat kilometer.

Tetapi seluruh barang bukti yang ditemukan dalam HPT Air Ipuh I tersebut belum diketahui pemiliknya.

"Kami belum tahu siapa pemilik alat dan pemilik kayu itu. Yang jelas saat kami masuk ke dalam tidak menemukan satu orang pun di dalam hutan, Kemungkinan mereka sudah tahu kedatangan kami, sehingga pelaku melarikan diri," ujarnya.

Ia menduga alat berat yang ditemukan di dalam kawasan hutan dipakai pelaku untuk membuka akses jalan dari luar menuju ke dalam kawasan.

Dia mengatakan, selanjutnya barang bukti berupa alat berat dan kayu olahan yang berada dalam kawasan hutan tanpa izin telah dipasang "police line" atau garis polisi oleh Polres Mukomuko.

Ia menambahkan, proses lebih lanjut terkait dengan penemuan kayu ilegal dan alat berat dilakukan oleh Polres Mukomuko.

Pihaknya menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada Polres Mukomuko dan diharapkan polisi cepat mengungkap pelaku ilegal logging dan pembukaan lahan di HPT Air Ipuh I.

KPH setempat akan terus melakukan operasi untuk pengamanan kawasan hutan dari para pelaku perambahan hutan di daerah ini.

"Dengan adanya penemuan ini, kami akan menggiatkan operasi pengamanan hutan di daerah ini," ujarnya pula.
Baca juga: KPHP Mukomuko amankan hutan dari perambahan
Baca juga: KPHP Mukomuko temukan kayu ilegal di hutan negara

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022