"Kami secara berkesinambungan terus melakukan kerja sama bidang pendidikan, pelatihan dan sertifikasi SDM pemanduan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Arif Toha dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikan saat dirinya melantik 56 orang perwira pandu dari 3 angkatan yaitu angkatan 49, 50 dan 51 Tahun 2022. Mereka dilantik setelah mengikuti diklat selama 105 hari atau 1.050 jam pelajaran.
Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, yaitu pada Pasal 24, disebutkan bahwa pada prinsipnya kegiatan pemanduan ini adalah pemberian bantuan petunjuk, keterangan, saran, dan informasi dari Pandu kepada Nakhoda Kapal tentang keadaan perairan setempat agar olah gerak kapal dan navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib lancar, efisien dan efektif.
Dengan adanya pelantikan ini, sejak tahun 1971 hingga saat ini, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mencetak Tenaga Pandu sebanyak 1.769 orang. Jumlah ini tentunya masih belum memadai jika dibandingkan dengan keberadaan perairan pandu yang harus dilayani tersebut.
Saat ini, berdasarkan pada variasi karakteristik perairan dan tingkat kesulitan berlayar, Pemerintah telah menetapkan 151 wilayah perairan di Indonesia sebagai perairan pandu, yang terdiri dari 33 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas I, 28 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas II, dan 26 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas III.
Serta sebanyak 64 wilayah perairan sebagai Perairan Pandu Luar Biasa, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan terus bergerak dinamis, mengingat saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut masih terus melakukan identifikasi terhadap proyeksi kebutuhan pemanduan di wilayah-wilayah lain di perairan Indonesia.
Adapun pelaksana pelatihan dalam hal ini Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut dan PT. Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sehingga dapat menghasilkan para Perwira Pandu yang kompeten dan profesional di Indonesia.
"Digitalisasi pada tiap aspek di era Revolusi Industri 4.0 seperti saat ini, merupakan hal yang mutlak diperlukan, terlebih pada aspek pelayanan publik khususnya perizinan dan sertifikasi yang kian hari semakin dituntut untuk serba cepat, transparan, dan aman," ujarnya.
Selaras dengan kondisi tersebut, dalam upaya transformasi pelayanan bidang pemanduan dan penundaan kapal dari manual/konvensional menjadi berbasis digital, maka pada tanggal 22 Agustus 2022, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meluncurkan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pemanduan dan Penundaan Kapal atau disingkat SIPANDU, yang telah dilengkapi dengan beberapa fitur modul layanan publik khususnya di bidang pemanduan dan penundaan kapal.
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022