Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajak seluruh negara untuk menolak sumber daya alam (SDA) ilegal yang merupakan hasil dari korupsi, illegal logging, illegal mining, dan kejahatan lainnya.
“KPK mengimbau putus dan stop penerimaan negara lain atas hasil korupsi, illegal logging, illegal mining, dan kejahatan lainnya,” kata Nurul Ghufron dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Korupsi di bidang SDA, tuturnya melanjutkan, tentu berbeda karakter dengan instrumen hukum perlindungan lingkungan, perlindungan hutan, ataupun hukum pidana lainnya di bidang lingkungan.
“Tindak pidana di bidang lingkungan, yang menyasar subyek yang langsung memenuhi perbuatan pidana lingkungan, yang biasanya pelaku hanyalah operator, ataupun pelaksana di tingkat bawah, sehingga walaupun berhasil ditangkap dan dipenjara, posisi mereka akan digantikan oleh orang lain yang tetap akan melakukan tindak pidana lingkungan lagi,” ucapnya menjelaskan.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam COP27 di Sharm El-Sheikh, Mesir.
Nurul Ghufron menjelaskan bahwa kejahatan terhadap lingkungan dan sumber daya alam terjadi sebagai konsekwensi rantai bisnis, yaitu kebutuhan terhadap SDA untuk kebutuhan pangan, energi, maupun papan.
“Selama kebutuhan masih terus tinggi, maka potensi kejahatan akan terus tinggi,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia memandang perlu membangun pemahaman dan kesepakatan bersama bahwa SDA ilegal pasti mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan dan jangan lagi diterima.
Nurul Ghufron mengatakan, penegakan hukum terhadap kejahatan SDA ini harus dipahami sama antara “negara Indonesia” sebagai produsen dengan negara lain yang menerima hasil kejahatan SDA ini.
“Selama pihak negara sebagai konsumen masih menerima hasil kejahatan ini, penegakan hukum demi penegakan hukum akan terus terjadi,” kata Nurul Ghufron.
KPK berkomitmen dan telah berkontribusi nyata dalam menjamin dan memastikan pembangunan lestari dan sensitif perubahan iklim dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik, pencegahan dan penindakan korupsi.
Salah satunya dalam pemenuhan tata kelola pembangunan berkelanjutan yang berkepastian, transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Baca juga: Wapres: KTT COP27 mencari solusi masalah iklim global
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin sampaikan 3 pandangan Indonesia dalam COP27 Mesir
Baca juga: KPK: Capai Indonesia adil dan makmur dengan pemerintahan bebas korupsi
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022