Jakarta (ANTARA) - PT Wijaya Karya Serang Panimbang sebagai entitas anak usaha BUMN PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) telah menandatangani Restatement Perjanjian Kredit Sindikasi dan Line Facility PT Wijaya Karya Serang Panimbang bersama senilai Rp5,9T.

Dukungan pembiayaan terbagi dalam 2 Tahap (Tranche), Tranche 1 sebesar Rp4,45T yang telah ditandatangani pada tahun 2021 lalu dan Tranche 2 sebesar Rp1,45T direncanakan dilaksanakan di akhir tahun 2022. Dana tersebut akan digunakan pembiayaan Investasi Jalan Tol Serang Panimbang.

Agenda penandatanganan amandemen dan pernyataan kembali perjanjian kredit sindikasi ini disaksikan oleh Adityo Kusumo selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Pelaksanaan penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT Wijaya Karya Serang Panimbang, Iwan Juliansyah dengan perwakilan 15 bank penyalur kredit sindikasi yaitu Bank Mandiri, Bank Jateng, Bank Papua, Bank Sumut, Bank BJB, Bank Sulselbar, Bank Mestika, ICBC, Bank Sumselbabel, BSI, Panin Dubai Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Sumselbabel Syariah, Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dan Bank Aceh.

Dalam hal ini Bank Mandiri dan BSI juga bertindak sebagai Joint Mandated Lead Arranger and Bookrunner (JMLAB). penandatanganan perjanjian kredit sindikasi dan line fasilitas pembiayaan sindikasi ini merupakan bentuk dukungan perbankan terhadap pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) salah satunya adalah Jalan Tol Serang-Panimbang.

Jalan tol Serang-Panimbang terdiri dari tiga Seksi. Seksi 1 sepanjang 26,5 Km menghubungkan Serang – Rangkasbitung telah beroperasi sejak November 2021 lalu. Kemudian Seksi 2 sepanjang 24,17 Km menghubungkan Rangkasbitung–Cileles dan Seksi 3 sepanjang 33 Km menghubungkan Cileles–Panimbang yang merupakan porsi pemerintah saat ini dalam fase konstruksi dengan target penyelesaian di tahun 2024.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2022