Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Victor Mackbon kepada ANTARA di Jayapura, Kamis, mengatakan selain mengibarkan bendera Bintang Kejora, belasan mahasiswa itu dengan dibantu rekan-rekannya melakukan tindakan anarkis dan melempari petugas saat aksinya hendak dibubarkan.
Bahkan, aparat kepolisian terpaksa mengeluarkan tembakan gas air mata untuk membubarkan aksi anarkis mahasiswa itu.
"Ada empat personel polisi yang terluka dalam insiden tersebut sehingga mereka langsung diperintahkan untuk divisum," kata Kombes Mackbon.
Kapolresta belum memastikan status ke-13 mahasiswa yang diamankan itu, apakah mereka murni mahasiswa USTJ atau bukan. "Penyidik masih memeriksa ke-13 mahasiswa tersebut, " tambahnya.
Secara terpisah, Wakil Rektor USTJ Bidang Kemahasiswaan Isak Rumbarar mengakui adanya mahasiswa yang diamankan di Polresta Jayapura Kota.
"Saya belum bisa memastikan apakah mereka semua mahasiswa USTJ atau bukan karena saat ini masih ditangani Polresta Jayapura Kota," kata Isak.
Isak mengaku sempat kaget setelah mengetahui demo yang dilakukan mahasiswa di kampusnya disertai dengan pengibaran bendera Bintang Kejora sehingga mempersilakan aparat keamanan bertindak sesuai hukum yang berlaku.
Menurut ia, USTJ memberikan ruang kepada mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya, namun tindakan mahasiswa yang bertentangan hukum dengan mengibarkan bendera Bintang Kejora tidak bisa dibenarkan.
Menurut ia, USTJ memberikan ruang kepada mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya, namun tindakan mahasiswa yang bertentangan hukum dengan mengibarkan bendera Bintang Kejora tidak bisa dibenarkan.
"Sempat terjadi aksi pelemparan yang dilakukan sekelompok mahasiswa hingga polisi menembakkan gas air mata," jelas Isak Rumbarar.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022