Makassar (ANTARA) - Sejumlah anggota KPU kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan rela apabila usulan KPU RI dan DPR RI kepada pemerintah diterima terkait penyeragaman percepatan masa jabatan berakhir pada Mei 2023 sebelum masa akhir jabatannya habis.
"Apapun keputusannya nanti kami harus terima, tanpa ada perdebatan," ujar Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi merespon hal tersebut di Makassar, Kamis.
Ia menjelaskan, dalam Surat Keputusan (SK) dari KPU RI untuk masa jabatannya bersama anggota akan berakhir pada Desember 2023. Namun demikian, pihaknya tentu menyerahkan sepenuhnya apa keputusan KPU RI.
Mengenai dengan dana kompensasi atau pengganti masa jabatan, kata mantan aktivis LBH Makassar ini enggan berkomentar terlalu jauh, karena itu ranah dari KPU RI.
"Intinya saat ini kami fokus dulu mengkonsolidasikan semua tahapan Pemilu 2024 sebagaimana arahan dan petunjuk dari KPU RI," katanya menambahkan.
Hal senada di sampaikan Ketua KPU Kepulauan Selayar Nandar Jamaluddin bahwa saat ini pihaknya sedang menjalankan proses tahapan Pemilu. Soal penyeragaman masa jabatan yang diusulkan akan diterima. Terkait kompensasi, kata dia, masih menunggu arahan pusat, karena belum ada surat secara tertulis.
"Apa yang telah disepakati oleh KPU Pusat, maka kami tentu akan ikuti. Ini kan masih dalam perbincangan, kami di kabupaten hanya menunggu apa yang sifatnya resmi," tutur dia menanggapi.
Untuk wilayah Sulsel, dari tingkat provinsi dengan 24 kabupaten kota masa bakti berakhir berbeda-beda. Seperti masa jabatan Anggota KPU Provinsi berakhir pada 24 Mei 2023. Begitu pula tiga KPU daerah yakni Kabupaten Bantaeng, Sinjai dan Kota Palopo berakhir pada 24 September 2023.
Sedangkan 12 KPU lainnya, masing-masing Kabupaten Bulukumba, Maros, Barru, Pangkep, Soppeng, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, Toraja Utara, Takalar dan Kepulauan Selayar akan berakhir pada 16 Oktober 2023.
Selanjutnya, tujuh KPU lainnya seperti Kota Makassar, Kota Parepare, Kabupaten Enrekang, Sidrap, Pinrang, Wajo dan Luwu akan berakhir pada 27 Desember 2023.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan agar jabatan komisioner KPU daerah diseragamkan mulai 2023. Kendati demikian, bila usulan pemangkasan masa jabatan itu diterima Pemerintah Pusat, maka alokasi anggaran untuk membayar kompensasi diperkirakan mencapai Rp147 miliar.
Sejauh ini, pemerintah merancang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas Undang-undang Pemilu. Dalam rapat pembahasan draf Perppu tersebut, KPU mengusulkan masa jabatan komisioner KPU provinsi diseragamkan menjadi Mei 2023 hingga Mei 2028.
Dan masa jabatan komisioner KPU kabupaten kota diseragamkan menjadi Juli 2023-Juli 2028.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022