Balikpapan (ANTARA) - Direkrorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II tambang ilegal di Desa Makarti, Km 82, Kecamatan Marangkayu, kepada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di Tenggarong, Rabu.
"Diserahkan kepada jaksa dua orang tersangka atas nama NW dan NH yang ditangkap pada Sabtu 5 Maret lampau. Kami juga serahkan satu unit ekskavator dan dua unit dump truck,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono di Balikpapan, Kamis.
Polisi juga menyita dua tumpukan batubara masing-masing dengan volume 430 metrik ton dan 330 metrik ton serta satu bundel rekening koran atas nama NH.
Menurut Kombes Indra, NW dan NH melakukan penambangan batubara secara ilegal atau tanpa mengantongi izin yang sah sejak November 2021. Kemudian diketahui, di lahan di mana mereka menambang tersebut adalah lahan dengan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama Santan Bara.
Perbuatan kedua tersangka telah merugikan negara, selain tidak membayar pajak-pajak dan retribusi sebagai kewajiban penambang, juga telah merusak alam tanpa ada jaminan untuk memulihkan kembali kondisinya seperti semula.
Karena itu kedua tersangka dijerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Selain di Kutai Kartanegara, polisi juga menindak kasus tambang ilegal di Kampung Pegat Bukur Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau,
“Pelaku diketahui berinisial MK, usia 47 tahun, warga Komplek Supra Bara Energi Jalan Raya Teluk Bayur Km 7 Sambaliung, Berau.” ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto.
Dari lokasi, polisi mengamankan satu ekskavator Hitachi
PC 200 yang digunakan pelaku melakukan pengupasan lahan untuk mengambil batubara di bawahnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022